Oleh Inosensius Enryco Mokos, M. I. Kom

Koperasi Merah Putih ibarat pisau bermata dua: di satu sisi, ia menjanjikan percepatan kemandirian ekonomi desa melalui akses modal yang masif; di sisi lain, bisa menjadi jebakan utang yang menggerus kedaulatan finansial…
Di tengah upaya pemerintah mempercepat pemerataan ekonomi desa, kebijakan Koperasi Merah Putih (KMP) yang mengalokasikan 20 persen dana desa sebagai agunan pinjaman bank senilai 400 triliun menuai harapan sekaligus kekhawatiran. Pertanyaan mendasarnya: apakah skema ini benar-benar menjadi solusi pemberdayaan desa, atau justru berpotensi menjadi “bom waktu” keuangan yang membebani masa depan masyarakat pedesaan?
Dengan anggaran hampir 2,5 kali lipat lebih besar dari program MBG yang bermasalah dan cacat dalam eksekusi, kebijakan KMP tidak hanya dihadapkan pada risiko gagal bayar, tetapi juga ancaman defisit anggaran desa dan ketergantungan pada utang sistemik. Bagaimana sejarah panjang koperasi di Indonesia—yang sarat dengan pasang-surut tata kelola—bisa menjadi cermin untuk menghindari kesalahan serupa? Esai ini akan mengupas kompleksitas kebijakan KMP, menganalisis dampak potensialnya, serta menawarkan jalan keluar agar dana desa tidak berubah menjadi beban yang justru mencekik masyarakat yang ingin dibangun.
Awas Jebakan
Koperasi di Indonesia memiliki akar sejarah sejak era kolonial Belanda, di mana konsep koperasi diperkenalkan untuk menanggulangi praktik rentenir. Setelah kemerdekaan, koperasi dijadikan pilar ekonomi oleh Soekarno melalui UU No. 79/1958 dan program Sentra Kesejahteraan Sosial Nelayan (SJSN). Pada masa Orde Baru, Soeharto mengembangkan KUD (Koperasi Unit Desa) sebagai alat distribusi pupuk dan pangan, meski sering dikritik karena intervensi politik. Pasca-Reformasi, UU No. 25/1992 dan UU No. 17/2012 memperkuat kerangka hukum koperasi, dengan fokus pada otonomi dan partisipasi anggota. Sayangnya, banyak koperasi masih bermasalah dalam tata kelola, seperti kasus defisit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang merugikan anggota.
KMP dirancang sebagai koperasi sekunder yang mengkonsolidasikan dana dari desa. Mekanismenya meliputi, pertama, alokasi 20 persen dana desa. Setiap desa diwajibkan menyisihkan 20 persen dana desa sebagai modal awal koperasi. Kedua, agunan ke bank. Dana tersebut digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman bank dengan rasio 1:4 (contoh: 80 triliun dana desa menjadi agunan untuk pinjaman 400 triliun). Ketiga, pembiayaan usaha desa. Pinjaman bank dialirkan ke KMP untuk membiayai UMKM, infrastruktur produktif, atau program padat karya di desa.
Dengan dana KMP yang besar itu, potensi kecurangan dan manipulasi anggaran sangat besar akan terjadi. Terlebih sistem transparansi penggunaan anggaran KMP ini juga dipertanyakan oleh banyak pihak. Dengan sistem agunan dari bank, kecenderungan untuk gagal bayar dan kerugian dari KMP ini juga bisa saja terjadi dan tentunya akan mengganggu stabilitas ekonomi di Indonesia.
Penting bagi kita semua untuk melihat beberapa dampak negatif langsung yang terjadi dari kebijakan KMP ini.
Pertama, defisit anggaran desa. Pengalihan 20 persen dana desa berisiko mengurangi anggaran pembangunan infrastruktur dasar seperti air bersih, jalan, atau pendidikan. Kedua, beban utang berantai. Jika KMP gagal mengembalikan pinjaman bank, desa kehilangan dana agunan dan berpotensi terjebak utang akibat klaim bank.
Ketiga, skala anggaran vs kapasitas eksekusi. Anggaran KMP (400 triliun) lebih besar dari program MBG (170 triliun) yang gagal karena eksekusi dan inefisiensi. Tanpa tata kelola ketat, risiko kebocoran dana sangat tinggi. Keempat, ketergantungan pada utang. Skema ini mengubah dana desa (hibah) menjadi utang, membebani generasi mendatang.
Jika kita melihat lebih jauh, kebijakan KMP ini sarat akan kebijakan politik dan pemenuhan janji politik Prabowo kepada orang-orang yang telah berjasa kepadanya untuk memenangkan kontestasi pemilihan Presiden. Untuk itu, karena kebijakan ini pada akhirnya menggunakan dana besar yang mana juga merupakan dana masyarakat umum, maka masyarakat umum perlu mendesak agar mekanisme KMP ini bisa diperjelas dan dibuat transparan dan akuntabel sehingga masyarakat bisa menilai dan mengawasi dana KMP digunakan dengan baik.
Ada beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan pemerintah untuk memaksimalkan kebijakan KMP ini sehingga dapat membawa perubahan dalam kehidupan masyarakat di desa.
Pertama, penguatan tata kelola dan transparansi. Bentuk badan pengawas independen yang melibatkan akademisi, NGO, dan perwakilan desa. Manfaatkan platform digital untuk memantau aliran dana secara real-time.
Kedua, peningkatan kapasitas SDM. Latih pengurus koperasi dan perangkat desa dalam manajemen risiko dan akuntansi. Libatkan universitas sebagai pendamping teknis. Universitas akan memberikan pendampingan dan pelatihan kepada masyarakat di desa untuk menggunakan dana koperasi dengan baik juga membantu masyarakat melihat peluang dan kesempatan menggunakan dana koperasi untuk menciptakan peluang bisnis yang dapat menguntungkan.
Ketiga, mitigasi risiko keuangan. Alokasikan dana cadangan atau asuransi kredit untuk menanggulangi gagal bayar. Batasi rasio pinjaman terhadap agunan (misal 1:2, bukan 1:4) untuk mengurangi eksposur risiko.
Keempat, pendekatan bertahap. Uji coba KMP di daerah dengan kapasitas keuangan dan SDM memadai sebelum diimplementasikan nasional. Dengan membuat project pilot pemerintah dapat menentukan kekurangan yang perlu diperbaiki juga kekuatan yang perlu dipertahankan sehingga pada akhirnya eksekusi dari kebijakan ini dapat berjalan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di desa.
Kelima, partisipasi masyarakat. Libatkan masyarakat desa dalam keputusan alokasi dana dan prioritas program untuk menjamin relevansi kebutuhan. Masyarakat juga perlu untuk menjadi pengawas utama dalam mengawasi secara penuh penggunaan dana koperasi untuk tujuan kemaslahatan bersama. Jika ditemukan penyelewengan masyarakat wajib untuk melapor kepada aparat hukum sehingga tindakan curang yang berujung pada kerugian dapat dihindari.
Koperasi Merah Putih ibarat pisau bermata dua: di satu sisi, ia menjanjikan percepatan kemandirian ekonomi desa melalui akses modal yang masif; di sisi lain, kebijakan ini bisa menjadi jebakan utang yang menggerus kedaulatan finansial desa jika dikelola secara ceroboh. Sejarah panjang koperasi di Indonesia mengajarkan bahwa keberhasilan tidak terletak pada besarnya anggaran, melainkan pada integritas tata kelola, partisipasi aktif masyarakat, dan kesesuaian dengan kebutuhan riil.
Pemerintah harus memilih: melanjutkan KMP sebagai proyek mercusuar yang berisiko, atau mengubahnya menjadi program berkelanjutan dengan transparansi, pengawasan ketat, dan pemberdayaan berbasis lokal. Jika langkah ini diambil dengan bijak, KMP bukan sekadar nama, melainkan bukti nyata bahwa koperasi bisa menjadi jantung pemerataan ekonomi. Namun, jika diabaikan, kita hanya akan mengulang kisah pilu “pembangunan” yang justru meninggalkan luka: desa-desa terbebani utang, sementara mimpi kemandirian tetap menjadi ilusi. Semoga!
Penulis adalah Alumni Magister Ilmu Komunikasi Univeristas Bina Nusatra Jakarta, Peneliti Komunikasi Politik, Pendidikan, Publik Dan Budaya.








