Jakarta | patrolinusantara.press – Dalam keputusan rapat pleno Panitia Kerja RUU Desa, Senin (3/7/2023), Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui naskah Revisi Undang-Undang (RUU) Desa Nomor 16 Tahun 2014 dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi inisiatif DPR.
Seluruh fraksi sepakat menjadikan RUU Desa menjadi usulan inisiatif DPR. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek
“Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?” tanya Awiek kepada peserta Rapat Pleno.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Diketahui, ada 2 poin krusial yang disepakati dalam RUU itu ialah penambahan masa jabatan kepala desa yang awalnya enam menjadi sembilan tahun serta kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun di APBN.








