Malang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan menggelar kegiatan Pemberdayaan Hukum di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Acara bertema “Permasalahan Hukum dalam Rumah Tangga dan Tata Cara Mengakses Pemberian Bantuan Hukum” ini dihadiri oleh puluhan warga desa, termasuk perangkat desa, TP-PKK, dan Kader Kesehatan Desa Watugede.

Puluhan warga desa, termasuk perangkat desa, TP-PKK, dan Kader Kesehatan Desa Watugede antusias mengikuti pemberdayaan hukum yang dihelat LBH Rumah Keadilan
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai permasalahan hukum yang sering terjadi dalam rumah tangga serta cara mengakses layanan bantuan hukum. Para pemateri dari LBH Rumah Keadilan memaparkan berbagai aspek hukum terkait konflik rumah tangga, termasuk hak dan kewajiban dalam pernikahan, perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta prosedur hukum dalam penyelesaian konflik.
Masyarakat diajak untuk memahami pentingnya edukasi hukum dalam kehidupan sehari-hari guna menghindari konflik yang dapat berujung pada proses hukum yang panjang dan merugikan. Selain itu, mereka juga diberikan informasi mengenai perlindungan anak dalam rumah tangga serta implikasi hukum terkait hak asuh dan tunjangan setelah perceraian.
Dalam sesi interaktif, warga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme akses bantuan hukum yang disediakan oleh LBH Rumah Keadilan. Pertanyaan yang paling banyak diajukan oleh peserta berkaitan dengan prosedur pengajuan bantuan hukum gratis dan langkah-langkah hukum dalam menghadapi permasalahan rumah tangga.
LBH Rumah Keadilan menegaskan bahwa layanan bantuan hukum yang diberikan tidak hanya terbatas pada litigasi (proses pengadilan), tetapi juga mencakup mediasi, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan dalam negosiasi. Semua layanan ini diberikan secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu guna memastikan akses keadilan yang merata.
Kasi Kesejahteraan Desa Watugede, Bapak Yudi Purwono, yang mewakili Kepala Desa Watugede, menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. “Kami sangat berterima kasih atas inisiatif LBH Rumah Keadilan. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, masyarakat dapat lebih sadar akan hak dan kewajibannya serta tidak mudah terjerumus dalam masalah hukum yang bisa merugikan diri sendiri dan keluarga,” ujarnya, Kamis (27/2).
Ketua LBH Rumah Keadilan, Abd. Somad, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. “Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum warga, terutama dalam menghadapi permasalahan hukum di lingkungan rumah tangga. LBH Rumah Keadilan akan terus hadir untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan,” katanya.
Sebagai penutup, LBH Rumah Keadilan mengadakan sesi mini quiz yang disambut dengan antusias oleh peserta. Para peserta yang berhasil menjawab pertanyaan dengan benar mendapatkan hadiah sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam memahami hukum lebih dalam. Dengan tingginya partisipasi masyarakat, diharapkan kegiatan serupa dapat terus berlanjut untuk memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat di berbagai daerah.
(Angga Prayoga A/Edgar R)








