Karanganyar | patrolinusantara.press – Kuasa Hukum warga desa Berjo kecamatan Ngargoyoso, Dr. BRM Kusumo Putra, SH., MH., menyebut pihaknya telah bertemu dengan Bagian Hukum Setda Karanganyar untuk menanyakan progress penyusunan perdes.
“Awalnya kita menanyakan progres berkas perdes BUMDes yang sudah diserahkan ke bagian hukum,” ujar Kusumo, Senin (17/7/2023).
Kusumo mengungkapkan, usai dilakukan pengecekan diketahui berkas perdes BUMDes yang revisi baru belum dikirim fisiknya dan tidak ada bukti tanda terima. Karena berkas atau draftnya ternyata hanya dikirim melalui pesan Whatsapp. Meskipun sebenarnya Plt. Kepala Desa mengatakan bahwa draft itu sudah dikirim 10 hari yang lalu, namun prakteknya baru dikirim pada Senin pagi.
“Lebih parahnya lagi kok ya berkas sepenting itu dikirim via WA. Kita kroscek ternyata baru pagi tadi kirimnya. Padahal dari plt Kepala Desa bilang sudah dikirim sejak 10 hari lalu,” ungkapnya.
Kusumo mengapresiasi dukungan Kabag Hukum Setda Karanganyar terkait persoalan BUMDes Berjo. Namun dirinya menegaskan kembali bahwa pihaknya mendorong agar Pemkab Karanganyar memfasilitasi rancangan Perdes ini segera diselesaikan. Menurutnya, Perdes ini merupakan dasar untuk mengelola BUMDes yang saat ini banyak menimbulkan persoalan.
“Kami selaku Kuasa hukum warga Berjo memberikan apresiasi terhadap Kabag Hukum yang memberikan perhatian pada kasus Berjo dan berjanji segera menuntaskan kasus Berjo,” imbuh Kusumo.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Karanganyar Metty Ferisska Rajagukguk memastikan pihaknya secara resmi belum menerima berkas pembahasan penyusunan perdes BUMDes Berjo terbaru. Ia menyebut pihaknya hanya menerima draft melalui pesan WA saja, itupun baru.
“Yang kota terima baru sebatas lewat email atau WA. Semestinya yang kami terima adalah berkas fisik. Dan kita terima itu tadi pagi melalui WA,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perwakilan warga dengan didampingi advokat kenamaan Solo, BRM Kusumo, datang ke Bagian Hukum Setda Karanganyar mempertanyakan molornya penyusunan perdes desa Berjo.
Sebelumnya warga telah meminta kejelasan dari Plt Kades Berjo yang juga Ketua tim perumus Perdes, Wahyu Budi Utomo, yang mengaku sudah mengirimkan berkas ke Bagian Hukum Pemkab Karanganyar sejak 10 hari lalu.







