Sukoharjo | patrolinusantara.press – Ketua Forum Budaya Mataram (FBM) BRM Kusumo Putro prihatin atas kekalahan beruntun Bupati Sukoharjo di PTUN dalam sengketa keputusan penetapan struktur Pagar Dalem Singopuran sebagai cagar budaya Pagar Dalem Singopuran.
“Terkait dengan hal ini kami mendorong agar Pemkab Sukoharjo terus melakukan upaya hukum sampai titik darah penghabisan, atau tidak ada upaya hukum lain untuk mempertahankan Pagar Dalem Singopuran sebagai cagar budaya,” ujar BRM Kusumo.
Menurutnya, andai saja nanti upaya hukum terakhir yang sudah ditempuh tetap kalah, maka kekalahan itu akan menjadi tragedi atau bencana cagar budaya di Kabupaten Sukoharjo.
“Jelas, pagar itu masuk dalam ODCB. Itu terlihat dari struktur bangunannya yang lebar dan besar, sama dengan tembok Keraton Kartasura, Jika nanti kalah, maka ini menunjukkan bahwa Pemkab Sukoharjo gagal melindungi secara hukum cagar budaya, dan ini bisa merembet ke ODCB lainnya,” jelas.
Diketahui, upaya Bupati Sukoharjo mempertahankan status Pagar Dalem Singopuran di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura itu kandas setelah permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang mengabulkan seluruh gugatan pemilik lahan bernama Sudino itu ditolak oleh majelis hakim PTUN Surabaya.
Putusan PTUN Surabaya memperkuat putusan sebelumnya dari PTUN Semarang Nomor 10/G/2023/PTUN.SMG, tertanggal 14 Juni 2023. Memerintahkan Bupati Sukoharjo mencabut keputusan Nomor: 032/492 Tahun 2022 Tentang Penetapan Struktur Pagar Dalem Singopuran Sebagai Struktur Cagar Budaya Di Kabupaten Sukoharjo.
(MK)








