Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Cacat Administrasi dalam Tukar Guling Bengkok, Bupati Kendal dilaporkan ke Komisi Ombudsman

badge-check


					Panitia Tukar Guling Tanah Bondo Deso Botomulya Kendal melalui kantor hukum Karman Sastro akan melaporkan Bupati Kendal ke Komisi Ombudsman Perbesar

Panitia Tukar Guling Tanah Bondo Deso Botomulya Kendal melalui kantor hukum Karman Sastro akan melaporkan Bupati Kendal ke Komisi Ombudsman

Demak | patrolinusantara.press – Sengketa Pembatalan tukar guling tanah bengkok Desa Botomulya, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kedal terus bergulir. Sebelumnya Bupati Kendal melalui SK No 143/1268/2022 tertanggal 18 April 2022 telah mengijinkan tukar guling. Tak tahunya membatalkan dan mencabut kembali sehingga ijin sebelumnya dianggap batal demi hukum.

Salah satu panitia tukar guling Solakudin menuturkan, bingung kita dengan sikap bupati. Kita sudah konsultasi dan meminta rekomendasi melalui Dinas Pertanian dan pangan, BPN Kabupaten Kendal dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa Kabupaten Kendal. Pada substansinya, semua instansi memperbolehkan setelah mereka juga melakukan survei lapangan dan verifikasi data telah menyimpulkan tanah bengkok tidak produktif dan dapat dilakukan tukar guling. Kok mendadak Bupati membatalkan ijin yang sudah dikeluarkan sebelumnya, ujarnya.

Jasa Pembuatan website Media berita

Solakudin yang juga sekaligus ketua RW 05 ini menambahkan, besok senin kita ikut daftarkan gugatan ke PTUN Semarang untuk mendapatkan kepastian hukum. Tidak hanya itu, habis pendaftaran sidang kita akan laporkan Bupati Kendal ke Komisi Ombudsman Jawa Tengah. institusi ini punya kewenangan untuk pengawasan supaya Bupati memberikan layanan publik yang baik sehingga tidak cacat hukum dan cacat administrasi. Kita akan buktikan itu, jelasnya.

Karman Sastro selaku kuasa hukum panitia tukar guling, membenarkan hal ini. Secara fisik surat pembatalan ijin tukar guling dari Bupati memang aneh, dasar pertimbangannya kok pakai nomor surat inspektorat tapi yang menandatangani bupati. Pada sisi lainnya, jelas mekanisme administrasi sudah dilakukan klien kita, bahkan sosialisasi serta melibatkan warga pada tingkat RW. kita tegas meminta Komisi Ombudsman  turun ke Kendal untuk melakukan pemeriksaan semua institusi pemerintah dan Bupati sehubungan dengan tukar guling ini biar terang dan jelas, harapnya. 

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari*

24 April 2026 - 18:56 WIB

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Trending di Berita