Kudus | patrolinusantara.press – Galian C yang masih terus menerus beroperasi di Wilayah Kabupaten Kudus Jawa Tengah, diduga kebal hukum dan tak berijin. Karena sampai sekarang masih melakukan aktifitas pengerukan tanah.
Akibat dari pengerukan tanah galian C tersebut merusak lingkungan, karena tanah itu merupakan perbukitan atau pegunungan.
Dilansir dari beberapa media online salah satunya media Kompasnews yang meng-Up kegiatan tersebut pada bulan-bulan kemarin yang berisikan dan menjelaskan, bahwa adanya laporan warga setempat terkait galian C, adanya laporan tersebut tim lembaga dan awak media cek dan turun langsung ke lokasi ke kowari. Hasil dari pantauan memang benar adanya kegiatan galian C di situ.
Selain itu, juga menjelaskan, dugaan Polres Kudus lamban dalam tangani kasus tersebut.
“Saat itu pihak penambang di konfirmasi oleh tim lembaga dan awak media, membeberkan jika kegiatan galian C yang dikerjakan memang benar melanggar hukum,” jelas dan isi rilisan berita dari media Kompasnews.
Setelah kita cermati dan amati dari isi berita tersebut, diduga seolah-olah pihak penambang dan APH diduga ada kongkalikong.
Untuk itu team awak media yang kemarin sempat cek lokasi kowari karena adanya keluhan masyarakat, sampai saat ini memang masih melakukan aktifitas pengerukan tanah.
“Yang ditakutkan masyarakat jika kegiatan tersebut terus menerus dilakukan akan menimbulkan banjir dan dampaknya mengenai yang berada di dataran rendah. Karena tempat yang dikeruk merupakan gunung,” ucap salah satu warga.
(tm/aw)








