Rembang – Maraknya tambang galian C di wilayah Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang yang diduga tidak mengantongi ijin yang resmi alias ilegal yang masih bebas beroperasi dan seakan-akan tak tersentuh oleh hukum, khususnya wilayah hukum Polsek Kaliori, Polres Rembang. Sabtu (16/8).
Seperti dalam Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Menghimbau Jajarannya, Polda maupun Polres di seluruh Indonesia dalam memberantas pertambangan ilegal (ilegal mining). Untuk itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. caranya dengan tidak segan untuk menindaklanjuti seluruh aktivitas terlarang, misal judi online, tambang ilegal, pungli, dan lain sebagainya.
Terlihat sangat jelas dalam pantauan Awak Media di lokasi, ada galian C di Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang yang diduga tidak memiliki ijin resmi tapi masih bebas beroperasi yang seakan-akan kebal oleh hukum.
Salah satu tambang galian C di Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang yang diduga tidak mengantongi ijin resmi/ilegal yang masih bebas beroperasi secara terang-terangan. Terlihat dalam pantauan awak media saat kendaraan dum truk keluar masuk dari tambang ilegal tersebut.
Kami selaku kontrol sosial berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Polda Jateng dan Polres Rembang khususnya Polsek Kaliori untuk tidak segan-segan menindaklanjuti dan memberikan sanksi yang tegas seperti himbauan dari Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas para pemain tambang ilegal.
Dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Bersambung……..( Yono )








