Bengkalis, patrolinusantara.press – Beredar dengan sangat cepat, aturan check in hotel terbaru bagi siapa saja yang bukan pasangan suami istri.
Aturan check in hotel ini, akan menghukum siapa saja yang tidak memiliki hubungan yang sah, tidak tanggung-tanggung hukum penjara bisa saja diterimanya.
Publik yang mendengar tentang aturan check in hotel ini, menjadi heboh dan membahas tentang aturan terbaru tersebut, dan terpecah menjadi pro dan kontra terhadapnya.
Terkait unggahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait aturan pasangan bukan suami istri yang melakukan check in hotel.
Postingan tersebut, menunjukan beberapa penjelasan terkait aturan baru check in hotel bagi pasangan bukan suami istri.
Dimana sumber awal dari isu yang tengah beredar di masyarakat tersebut, ketika isu terkait mencuat pada saat pemerintah beserta DPR membahas tentang RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, sebenarnya tidak ada aturan spesifik terkait larangan check in hotel bagi pasangan bukan suami istri.
Terkait aturan baru chek in hotel yang mengatakan bahwa pasangan bukan suami istri bakal kena hukuman penjara merupakan interpretasi dari pasal dalam RUU KUHP terkait pidana perzinahan.
Pasal yang menunjukan pidana perzinahan yaitu pasal 415 dan 416 dalam RUU KUHP.
Terkait aturan bahwa bakal kena hukuman penjara yaitu apabila ada aduan dari pasangan suami maupun isteri, atau aduan orang tua untuk anaknya yang masih di bawah umur.
Hukuman penjara bagi pasangan bukan suami isteri check in hotel hanya berlaku apabila ada pengaduan dari pihak yang telah dirugikan.
Selain itu, aturan berlaku apabila ditemukannya tindak pidana serta laporan dari pihak petugas maupun pihak yang dirugikan.
Maka setelah laporan diterima akan dilanjut menjadi kasus serta diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Seperti pencabulan akan dikenakan Pasal 290 ayat 2 dan Pasal 294 ayat 1 KUHP, sedangkan untuk kasus pemerkosaan akan dikenakan Pasal 285.
Dimana akan dihukum penjara selama 12 tahun dan selama 15 tahun apabila terdapat korban dibawah umur.
Dilansir dari situs Isc.bphn, terkait pasangan bukan suami istri check in hotel dalam satu kamar diperbolehkan.
Apalagi penginapan sekelas losmen dan sebagainya yang terkenal dengan kebebasan.
Selain itu, hotel dengan bintang empat pun tak jarang yang memperbolehkan pasangan yang bukan suami istri check in dalam satu kamar.
Hal tersebut terjadi karena biasanya staf hotel tidak peduli dengan pelanggan apakah sudah menikah, baru menikah atau bahkan baru saja pacaran.
Karena mereka akan memperlakukan pelanggan dengan cara yang sama dengan pelanggan lainnya.
Selain itu, staff hotel pada umumnya sudah memperoleh training terkait guest service hospitaly sebelum terjun ke lapangan.
Mayoritas hotel di Indonesia, termasuk hotel berbintang, punya jam check in dan check out yang sama. Tamu biasanya boleh check in hari ini pukul 14.00, dan check out pukul 12.00 keesokan harinya. Meski begitu, beberapa hotel menerapkan kebijakan early check in dan late check out.
Akan tetapi, Ketika Tim Muba melakukan Investigasi di wilayah Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Pada Pukul 19.00 wib terdapat Hotel GUNDALING II melakukan pelanggaran hukum, dimana tempat tersebut sengaja dibangun untuk menyediakan fasilitas penginapan yang bukan suami isteri (pasutri) bahkan setiap hari Sabtu dan Minggu waktu menginap dibatasi hanya sampai 12 jam, karena banyak pengunjung yang datang bulan memiliki status suami isteri. Bahkan pengakuan dan pengaduan dari masyarakat bahwa Hotel Gundaling II adalah Hotel diduga tempat penginapan yang bukan memiliki status suami isteri.
Untuk itu, Tim Muba Meminta Kepada Jajaran Kepolisian Polres Bengkalis, agar Dapat mematuhi dan menjalankan Program KAPOLRI yaitu Program PRESISI.
(SM Muba/Tim/Red)












