Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Diduga Kios Dibangun Di Atas Tanah Fasum, Warga Mengadu Ke Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA

badge-check

Diduga Kios Dibangun Di Atas Tanah Fasum, Warga Mengadu Ke Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA Perbesar

Semarang | patrolinusantara.press – Sejumlah 5 (lima) warga RW 03, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngalian Kota Semarang mengunjungi Unit Bantuan Hukum DPC  PERADI Pimpinan Luhut MP Pangaribuan di Jl Simongan No 123 Kota Semarang. Beberapa ketua RT dan pengurus Masjid di wilayah Rw 03 ini mengadukan sekaligus meminta pendampingan hukum terhadap pembangunan kios di Wilayah Kelurahan Bambankerep yang diduga tanpa dilengkapi perijinan bangunan gedung (PBG) ataupun alas kepemilikan hak atas tanah yang tak jelas.

Salah satu tokoh masyarakat Suryadi Setiyoso membeberkan, kita jelas keberatan dengan keberadaan pambangunan kios yang didirikan diatas tanah yang merupakan tanah fasilitas umum. Sudah kita laporkan kepada Satpol PP Kota Semarang, sempat dihentikan dan dipasang pita kuning di lokasi. Namun hingga saat pengaduan ke Unit Bantuan hukum DPC PERADI RBA pita kuning satpol PP sudah di lepas dan pembangunan kios terus berjalan, ujarnya.

Jasa Pembuatan website Media berita

Suryadi menambahkan, kita menilai tidak ada langkah serius dari pemerintah kota Semarang. Pemasangan pita kuning dari Satpol PP juga tak membuat efek jera, maka selayaknya Pemkot Semarang melakukan tindakan tegas untuk melakukan pembongkaran terhadap pembangunan kios, harapnya.

Secara terpisah, Ketua DPC PERADI RBA Semarang Broto Hastono menerima pengaduan dari warga RW 03, Kelurahan Bambankerep, Kota Semarang. Hari ini (29/1) ada 8 (delapann) Ketua RT dan 1 pengurus Masjid yang mendatangani surat kuasa kepada tim hukum yang dibentuk oleh DPC PERADI RBA. Kita sedang kumpulkan regulasi serta melakukan Investigasi mendalam  terhadap perkara ini.  Jika memang benar pembangunan kios berada diatas tanah fasilitas umum, maka jelas ini bentuk pelanggaran hukum. Apalagi menurut warga pembangunan kios belum dilengkapi ijin persetujuan bangunan gedung dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Upaya yang tepat jika Satpol PP melakukan penghentian pembangunan, namun jika sekarang berjalan lagi, maka kita akan cari tahu terlebih dahulu, apakah memang sudah dilengkapi perijinannya atau memang orang yang membangun kios tak menghormati tindakan hukum dari Satpol PP, tuturnya.

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

SUSU MBG DIDUGA PENYEBAB SISWA DI PATI KERACUNAN, KEMASAN DITEMUKAN ISI BERWARNA TIDAK WAJAR

18 September 2026 - 21:12 WIB

Trending di Berita