Makassar | patrolinusantara.press – Para pengguna kendaraan roda dua yang masih dalam tahap cicilan (kredit) patut berhati-hati, pasalnya pembiayaan FIF yang berada di jalan Cendrawasih ini diduga memiliki oknum karyawan melakukan penarikan kendaraan terhadap konsumennya secara sepihak dan menyalahi SOP. Selasa (19/9/2023).
Adapun kedatangan pihak oknum kolektor ke rumah konsumen ini tanpa memperlihatkan surat fidusia dimana Collector ini menarik kendaraan di rumah kediaman konsumennya di jalan perdamaian 17 A. Kelurahan bara Baraya timur.
Menurut informasi, dari konsumen Siti Suriati. A selaku istri dari konsumen itu sendiri mengatakan kepada awak media bahwa cicilan kendaraan tersebut sudah dilakukan pembayaran angsuran selama 15 bulan dari masa kredit angsuran 33 bulan tanpa adanya tunggakan.
Karena sesuatu hal yang tidak diduga, tiba-tiba konsumen terkena musibah, pertama cucu mereka meninggal dunia lalu. Yang kedua anak yang memakai kendaraan itu, ketika ke sekolah untuk mengambil ijazah, selepas pulang diserempet oleh sebuah bus di jalan tol reformasi pada bulan 7 kemarin dan ia mengalami luka yang cukup serius dan motor tersebut mengalami rusak parah bagian depan.
“Akhirnya motor itu kami bawa pulang kerumah sembari mencari biaya sendiri untuk memperbaiki agar anak kami kelak sembuh bisa kembali ia pakai untuk ke kampusnya,” ujar Suriati kepada awak media.
Berselang berapa minggu kedepan dari kejadian itu, datanglah oknum kolektor FIF kerumahnya untuk melakukan penagihan. “Tabe bagaimana caranya saya mau bayar Ki dulu ini sedangkan saya ini baru kena musibah, barusan cucu saya meninggal, datang anak lagi kecelakaan kasikanka waktu dulu,” ucap Suriati kepada oknum kolektor.
“Kok tiba-tiba besoknya oknum itu datang lagi kerumah dengan membawa oknum yang satunya untuk mengambil kendaraan kami dalam kondisi rusak dengan membawa selebaran surat bukti cek fisik kendaraan,Bukan surat penarikan atau fidusia,” lanjutnya.
Adapun bukti surat yang dibawa oleh oknum kolektor itu berupa surat berita acara penyerahan, dimana yang terjadi penandatanganan untuk melakukan penyerahan kendaraan tersebut bukan yang atas nama konsumen melainkan saudara dari konsumen itu.
Karena menunggu terlalu lama kabar dari pihak FIF yang hingga sampai saat ini belum ada kabarnya, Suriati bersama adik sepupu mendatangi kantor FIF Makassar pada 18 September 2023 sekitar pukul 15:40 Wita. Dan disana mereka bertemu dengan salah seorang perwakilan FIF di lantai dua, lalu mereka menyampaikan keluh kesah.
“Dalam hasil pertemuan kami dengan pihak perwakilan FIF, dimana kami bersepakat melakukan penebusan kendaraan kami selama tiga bulan karena pihak asuransi tidak bisa melakukan pengklaiman dikarenakan kondisi kendaraan itu kerusakannya belum 75% adapun kalau ditotal kan sekitar 2,6 juta rupiah. Namun lagi-lagi kami sangat sangat sayangkan kepada pihak FIF karena motor yang kami sudah sepakati untuk ditebus sudah dijual tanpa melakukan konfirmasi kepada kami selaku konsumen,” terang Suriati.
Diolah dari berbagai sumber, jaminan fidusia semestinya didaftarkan oleh kreditur agar di kemudian hari apabila terjadi wanprestasi oleh kreditur, dapat dengan mudah menarik barang atau menyita jaminan kredit, tanpa harus berurusan dengan gugatan perdata di pengadilan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia.
Tapi dalam perkembangannya, seringkali debitur maupun lembaga pembiayaan tidak mendaftarkan perjanjian Fidusia ke notaris dan Kantor Fidusia, yang di daerah diserahkan kepada Divisi Pelayanan dan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.
Parahnya, kerap terjadi penarikan atau penyitaan paksa oleh debt collector, sehingga merugikan konsumen. Padahal ada prosedur hukum yang harus dilalui. Jika tidak, maka pihak debt collector dapat dikenakan tindak pidana pelanggaran Pasal 368 KUHP.
Sangat disesalkan, perbuatan FIF Cendrawasih tidak memperdulikan peraturan undang-undang perbankan, juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012.
Kuat dugaan FIF Finance tidak mendaftarkan unit motor-motornya ke Fidusia, padahal motor konsumen atau kreditur wajib didaftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah pihak pengadilan dan kepolisian, bukan Collector.
Sedangkan pihak FIF Finance harus tunduk kepada hukum Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
(MA)








