Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Dilantik PJ Walikota Salatiga, Yasip Khasani Langsung Dapat Somasi

badge-check

Kuasa Hukum dari Kantor hukum Karman Sastro, Sukarman, S.H.,M.H Perbesar

Kuasa Hukum dari Kantor hukum Karman Sastro, Sukarman, S.H.,M.H

Salatiga | patrolinusantara.press – Pergantian Penjabat (PJ) Walikota Salatiga baru saja usai. Sebelumnya PJ Walikota adalah Sinoeng N Rachmadi dan saat ini diganti oleh  Yasip Khasani. Jabatan Yasip Khasani sebelumnya adalah sebagai Kepala Biro Administrasi dan Pengadaan barang dan jasa Pemprov Jateng. Pelantikan dilakukan di Wisma Perdamaian 13 Desember 2023.

Latar belakang Pj Walikota Salatiga sangat pas. Saya yakin beliau sangat berpengalaman dalam hal pengadaan barang dan jasa karena jabatan sebelumnya. Dengan demikian mudah-mudahan beliau juga bisa menuntaskan kasus pembelian tanah oleh PDAM Salatiga yang obyeknya adalah tanah milik klien kami. Demikian disampaikan oleh Sukarman,S.H.,M.H kuasa hukum  

Jasa Pembuatan website Media berita

Seperti diketahui sebelumnya, mantan direktur PDAM Salatiga H. Darminta S.E.,M.M dan orang yang mengaku pemilik tanah yaitu Mustofa bin Djaenal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah karena dugaan penyerobotan tanah dan atau tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana pencucian uang. Ketika masih menjabat Direktur PDAM, PDAM Salatiga bersangkutan membeli tanah letter C No  264 atas nama Zaenal yang ternyata obyeknya sudah status SHM No 56 atas nama Pungky Joko Nurcahyo yang tak lain klien kami, ujarnya.

Karman sapaan akrabnya membeberkan, sebagai PJ Walikota Salatiga, kita berikan hadiah somasi untuk menuntaskan atas pemakaian tanah milik klien kami untuk pengeboran air tanah dan pemasangan instalasi pipa air. Selain harus memberikan ganti rugi meteriil dan immateriil. Pj Walikota Salatiga diharapkan mempunyai komitmen untuk mengungkap peristiwa pidana korupsi dan penyerobotan tanah,harapnya. 

M Kusuma Aji, S.H kuasa hukum lainnya menambahkan, Walikota ataupun Sekda bertanggung jawab atas perkara ini. Dalam Perda No 06 Tahun 2020 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Walikota dalam kedudukan sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan daerah mempunyai wewenang pengawasan dan dapat juga dimandatkan kepada Sekda. Terkait dengan ini, maka pemerintah Salatiga turut bertanggung jawab terhadap pemakaian tanah tanpa ijin selama kurang lebih 13 tahun, jelasnya.

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pohon Tumbang Menimpa Truk di Jalur Pantura Pati – Rembang,  Personel Polsek Batangan Bergerak Cepat Evakuasi

25 Juli 2026 - 23:13 WIB

Gerakan Langit Biru: DPC Demokrat Pati Gotong Royong Benahi Alun-Alun Kembangjoyo demi Bangkitkan Ekonomi Pedagang

25 Juli 2026 - 22:14 WIB

Klarifikasi Korban Bantah Hubungan Asmara dengan Pelaku Pembacokan di Tambakromo Pati

25 Juli 2026 - 12:44 WIB

Lapas Pati Jalin Kerja Sama Silang Layan Perpustakaan dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah

25 Juli 2026 - 07:15 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Ngemplak Lor Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan, Abaikan K3 dan Standar Teknis

24 Juli 2026 - 06:31 WIB

Trending di Berita