Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Dipertanyakan Hakim Alasan Tanah Kas Desa Tidak Produktif, Kuasa hukum Bupati Kendal Gelagepan

badge-check


					Majelis hakim pengadilan PTUN Semarang hari ini (18/1) melakukan pemeriksaan setempat terhadap obyek sengketa dalam perkara No  67/G/2023/PTUN.SMG di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.  Bersama dengan kuasa hukum PT Rahayu Sido Sukses MNF & Partners selaku Penggugat dan tim hukum Karman Sastro & Partner selaku kuasa hukum Kepala Desa selaku Penggugat II Intervensi melihat kondisi faktual bekas tanah kas desa seluar 1,6 hektar dan 3,2 hektar tanah milik perorangan Perbesar

Majelis hakim pengadilan PTUN Semarang hari ini (18/1) melakukan pemeriksaan setempat terhadap obyek sengketa dalam perkara No 67/G/2023/PTUN.SMG di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal. Bersama dengan kuasa hukum PT Rahayu Sido Sukses MNF & Partners selaku Penggugat dan tim hukum Karman Sastro & Partner selaku kuasa hukum Kepala Desa selaku Penggugat II Intervensi melihat kondisi faktual bekas tanah kas desa seluar 1,6 hektar dan 3,2 hektar tanah milik perorangan

Semarang | patrolinusantara.press – Majelis hakim pengadilan PTUN Semarang hari ini (18/1) melakukan pemeriksaan setempat terhadap obyek sengketa dalam perkara No  67/G/2023/PTUN.SMG di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.  Bersama dengan kuasa hukum PT Rahayu Sido Sukses MNF & Partners selaku Penggugat dan tim hukum Karman Sastro & Partner selaku kuasa hukum Kepala Desa selaku Penggugat II Intervensi melihat kondisi faktual bekas tanah kas desa seluar 1,6 hektar dan 3,2 hektar tanah milik perorangan.

Sukarman, S.H.M.H kuasa hukum kepala Desa Botomulyo menuturkan, dari pemeriksaan tadi kita menilai hakim menjadi tahu kondisi faktualnya sekarang. bekas tanah kas desa sebelum tukar menukar berupa rawa-rawa dan tak bisa ditanami tanaman pertanian terhimpit oleh kawasan Perumahan Permata Indah. Selain melihat kondisi bekas tanah kas desa, majelis hakim juga melihat tanah pengganti milik perorangan. Kita bisa saksikan jika tanah pengganti tanah kas desa sangat produktif. Sejumlah 8 bidang tanah sangat produktif dengan dibuktikan tanaman jagung dan padi, tuturnya.

Jasa Pembuatan website Media berita

Karman menambahkan, jika kondisi tanah kas desa terhimpit dan berupa rawa-rawa sedalam 2 meter sehingga dapat dikatakan produktif, maka tukar menukar sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perbub Kendal No 46 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Kendal. Jelas kok, ditanya hakim apa alasan tanah kas desa produktif ? kok menjadi alasan pembatalan tukar menukar. Terkesan gagap atau bingung, salah satu kuasa hukum Bupati Kendal menjawab tanah kas desa produktif karena berada di pinggir jalan, jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum PT Rahayu Sido Sukses, Muchamad Nur Fadeli. Ia membeberkan jika bekas tanah kas desa sudah beralih menjadi Hak Guna Bangunan atas nama klien kita. Dalam pemeriksaan setempat tadi kita mampu menunjukkan kepada majelis hakim, masih ada sisa tanah yang masih seperti kondisi sebelum tukar menukar. Kondisinya berupa rawa rawa penuh dengan tanaman liar dan tanaman kangkung dan sedalam 2 meter. Ini bukti konkrit bekas tanah kas desa tidak produktif dan layak atau diperbolehkan untuk dilakukan tukar menukar, tegasnya. 

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari*

24 April 2026 - 18:56 WIB

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Trending di Berita