Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Dirasa Kebal Hukum , Aktifitas Tambang Galian C di Wilayah Jekulo, kudus Masih Bebas Beroperasi

badge-check


					Dirasa Kebal Hukum , Aktifitas Tambang Galian C di Wilayah Jekulo, kudus Masih Bebas Beroperasi Perbesar

Kudus – Kegiatan penambangan galian C yang berlokasi di Desa Tanjungrejo RT 01/07 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus Jawa Tengah diduga tidak berizin masih bebas beroperasi . Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tak berdaya oleh pemiliknya dan seakan kebal hukum, sehingga kegiatan galian C selama ini berjalan dengan aman dan  tidak ada rasa cemas sedikitpun.

Jasa Pembuatan website Media berita

Ada apa dengan APH Kudus,?…

Dari pantauan awak media , tambang Galian C ini berlokasi di Desa Tanjungrejo RT01/07  Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus sudah berapa minggu lalu beroperasi, kendaraan pengangkut tanah nampak lalu lalang melewati jalan raya poros Kecamatan.

Menurut informasi yang dihimpun awak media di lokasi, kegiatan ini sudah beroperasi kurang lebih satu Minggu , kegiatan tersebut juga menggunakan alat berat jenis Excavator. Ironisnya, APH setempat seolah olah tutup mata dan telinga.

Meskipun menjadi sorotan masyarakat mulai dari kemacetan di jalan yang keluar masuk armada pengangkut tanah dan juga mengakibatkan jalan licin apabila turun hujan, penambangan galian C yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap beroperasi dan aman- aman aja.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Salah satu warga masyarakat setempat yang namanya tidak mau ditulis ketika di mintai keterangan mengatakan, “Ya mas, kegitan ini sudah berjalan dari beberapa Minggu yang lalu dengan menggunakan alat berat jenis Excavator dan saya belum pernah melihat ada papan perijinanya” dan juga kemarin salah satu tambang ada yang ditutup disebabkan ada musibah mengakibatkan satu orang jadi korban, Ungkapnya.

ia juga berharap, aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas kegiatan tanpa ijin ini sesuai dengan UU yang berlaku.

Sebelumnya, awak media sudah pernah mempublikasikan galian C yang diduga ilegal tersebut tapi belum ada tindakan dari pihak penegak hukum.

 

( Yono )

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LAPAS KELAS IIB PATI BERIKAN PENGHARGAAN PREMI BAGI WARGA BINAAN YANG PRODUKTIF

4 Juli 2026 - 18:21 WIB

Aksi Rusak Fasilitas Warung Kopi di Plosojenar Berujung Proses Hukum, Empat Pemuda Ditangkap

4 Juli 2026 - 15:47 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Masuki Tahap Pengumpulan Data Lapangan, Capaian Sudah Hampir 40 Persen

4 Juli 2026 - 15:11 WIB

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI YANG SEMAKIN PESAT MENJADI TANTANGAN BESAR BAGI DUNIA PERS NASIONAL

4 Juli 2026 - 11:01 WIB

Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Jajaran Kejaksaan Sinergi Penuh dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

4 Juli 2026 - 10:24 WIB

Trending di Berita