Sukoharjo | patrolinusantara.press – Tak urung ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo yang telah bergulir selama satu tahun, Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Wilayah Jawa Tengah, Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH., kembali menyerahkan bukti tambahan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo perihal jual beli kalender ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Hal itu dilakukannya semata untuk membantu pihak Kejaksaan dalam mengusut kasus tersebut. Kusumo berharap ada penetapan tersangka mengingat kasus dugaan korupsi itu sampai kini masih naik ke tingkat penyidikan.
“Kami ingin membantu Kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo. Dengan memberikan bukti-bukti tambahan yang bisa menguak selebar-lebarnya kasus ini. Bukti tambahan kami ini berupa dokumen,” kata Kusumo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2024).
LAPAAN RI, lanjut Kusumo, mendorong kejaksaan agar serius menangani kasus dugaan korupsi pengadaan kalender tersebut. Ia meminta Jaksa mengaudit aktivitas perdagangan dan perniagaan di PD Percada. Advokat itu menduga nilai dugaan korupsi PD Percada selama ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kusumo menegaskan bahwa pihak-pihak yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan telah menikmati hasilnya harus diproses secara hukum.
“Kami berharap ada penetapan tersangka sebelum Lebaran. Kasus ini bergulir sudah lama, hampir setahun. Jika statusnya sudah naik ke penyidikan maka ada kemungkinan penetapan tersangka,” pungkas Kusumo.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Sukoharjo menerima aduan dugaan tindak pidana korupsi di PD Percada Sukoharjo dari LAPAAN RI pada akhir Agustus 2023. Dalam aduan itu, PD Percada Sukoharjo diduga menyalahgunakan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
(Sum)








