Makassar – Fina Pandu Winata (29) warga Tamalate Makassar, mengaku ditipu pasutri dengan dugaan penipuan senilai Rp 160 juta. Ia melaporkan perkara itu ke Polda Sulsel pada tahun 2024 silam dengan nomor laporan polisi, LP/B/131/II/2024/SPKT Polda Sulsel. Dua tahun berselang, keadilan yang ditunggu tak kunjung datang. Malah, ia baru tahu penyidikan dihentikan tanpa pernah diberi tahu.

Laporan polisi: LP/B/131/II/2024/SPKT Polda Sulsel. (Foto:Ist)
Seiring bergulirnya perkara tersebut, pelapor sempat dipertemukan dengan terlapor di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel untuk dilakukan Restoratif Justise (RJ). Upaya mediasi tersebut dilakukan dua kali oleh pihak penyidik, yang dihadiri oleh pihak pelapor dan terlapor.
Di hadapan penyidik, terlapor mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab dengan mengembalikan uang senilai Rp160 juta sesuai yang diberikan kepadanya oleh pelapor, namun karena beralasan dananya belum mencukupi terlapor meminta keringanan waktu. Hal tersebut disetujui oleh pelapor dan dijanjikan akan dilakukan kembali mediasi lanjutan oleh pihak penyidik.
Seiring waktu berjalan pelapor dan terlapor di ketahui sering berkomunikasi via ponsel, bahkan bertemu langsung di salah satu mall di Makassar. Berbagai upaya dilakukan oleh pelapor namun tak juga membuahkan hasil, begitupun dengan pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut. Penyidik tak kunjung memberikan kepastian kepada pelapor, hingga setahun berlalu, sehingga total waktu semenjak laporan resmi dibuat telah berjalan dua tahun tanpa titik terang.
Karena merasa semakin tak menemui titik terang, komunikasi dengan terlapor pun disinyalir terputus. Pelapor kemudian berinisiatif mendatangi Polda Sulsel dengan maksud ingin mengonfirmasi perkembangan perkara tersebut, pada Selasa (24/2/2026).
Di saat itulah terungkap fakta yang mengejutkan terungkap, dirinya diberitahu oleh penyidik bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara, dan penyidikan tersebut telah dihentikan karena tidak ditemukannya unsur pidana, justru lebih ke arah perdata.
“Saya terkejut pak, tiba tiba penyidikan dihentikan dengan dalih tidak ditemukan unsur pidana tetapi lebih ke arah perdata, ada apa ini dengan penyidik ditreskrimum Polda Sulsel,” ucap pelapor dengan ekpresi heran
Dirinya mengaku tidak pernah diberitahu tentang gelar perkara tersebut, bahkan mirisnya penyidikan perkara dihentikan tanpa sepengetahuan pihaknya sebagai pelapor. Hal itu menimbulkan pertanyaan apakah hal seperti tidak menyalahi prosedur.
“Seandainya saya tidak kesini untuk konfirmasi kelanjutan perkara, saya tidak tahu kalau proses penyidikan telah dihentikan. Dua tahun berjalan ini perkara, tiba tiba dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana, apakah bukti kwitansi dan surat perjanjian terlampir bahkan pengakuan pelaku di hadapan penyidik masih kurang sebagai bukti?,” lanjutnya.
Sangat disayangkan hal ini terjadi, dimana pihak kepolisian khususnya penyidik direskrimum Polda Sulsel disinyalir tidak profesional dan tidak transparan dalam penanganan perkara. Ketidak transparanan aparat dalam penanganan perkara tentu menimbulkan asumsi lain di mata publik.
Selain itu, hal tersebut tentu berpotensi mencederai citra Polri di mata masyarakat, bagaimana masyarakat dapat menaruh kepercayaan terhadap institusi Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika masih ada oknum yang tak mematuhi SOP.
Berkaitan dengan perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Fina Pandu Winata, pelapor dan publik meminta kepada Propam Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh pada penyidik subdit III ditreskrimum Polda Sulsel untuk mengungkap kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. (as)








