Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Gila! Sekdes di Rembang Habiskan Rp 444 Juta Dana Desa untuk Game Online, Terancam 20 Tahun Penjara!

badge-check


					Gila! Sekdes di Rembang Habiskan Rp 444 Juta Dana Desa untuk Game Online, Terancam 20 Tahun Penjara! Perbesar

REMBANG -Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang kembali mengungkap kasus korupsi yang mengejutkan. Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, berinisial AF, ditangkap karena terbukti menyelewengkan Dana Desa sebesar Rp 444 juta.

Jasa Pembuatan website Media berita

Lebih ironisnya lagi, uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa itu justru dihabiskan untuk bermain game online.

Dijemput Paksa Setelah Mangkir Tiga Kali

AF akhirnya dijemput paksa oleh tim Kejari Rembang setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ia ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Rabu (12/03/2025) dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang, I Wayan Eka Widdyara, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, AF mengakui seluruh perbuatannya.

“AF mengaku kecanduan game online. Dia terus membeli chip dan melakukan top up hingga uang Dana Desa habis ratusan juta rupiah,” jelas Kajari, Kamis (13/03/2025).

Menurutnya, kebiasaan AF dalam bermain game online sudah seperti kecanduan berat. Alih-alih menggunakan Dana Desa untuk kepentingan masyarakat, ia malah menghamburkannya demi kesenangan pribadi.

Terancam 20 Tahun Penjara, Kejaksaan Lacak Aset

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Rembang telah mengantongi dua alat bukti kuat untuk menjerat AF. Ia akan dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

AF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Pasal 3 juga menjerat AF karena penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

“Kami sudah memiliki cukup bukti bahwa AF menyalahgunakan Dana Desa. Saat ini, kami juga tengah melacak asetnya untuk memulihkan kerugian negara,” tegas Kajari.

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas kasus ini agar menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa lainnya.

“Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami pastikan uang negara harus kembali, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Kasus AF menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan wewenang bisa merugikan masyarakat desa. Kejaksaan mengingatkan seluruh aparatur desa untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran negara.

Saat ini, AF telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, masyarakat berharap hukuman yang diberikan bisa memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya agar tidak main-main dengan uang rakyat.

 

( Badawi )

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LAPAS KELAS IIB PATI BERIKAN PENGHARGAAN PREMI BAGI WARGA BINAAN YANG PRODUKTIF

4 Juli 2026 - 18:21 WIB

Aksi Rusak Fasilitas Warung Kopi di Plosojenar Berujung Proses Hukum, Empat Pemuda Ditangkap

4 Juli 2026 - 15:47 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Masuki Tahap Pengumpulan Data Lapangan, Capaian Sudah Hampir 40 Persen

4 Juli 2026 - 15:11 WIB

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI YANG SEMAKIN PESAT MENJADI TANTANGAN BESAR BAGI DUNIA PERS NASIONAL

4 Juli 2026 - 11:01 WIB

Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Jajaran Kejaksaan Sinergi Penuh dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

4 Juli 2026 - 10:24 WIB

Trending di Berita