Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Gubernur Luthfi Tidak Akan Mentolerir Alih Fungsi Lahan Pertanian di Jateng

badge-check

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Foto:Dok Pemprov Jtg)
Perbesar

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Foto:Dok Pemprov Jtg)

SOLO – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan komitmen menjaga lahan pertanian di wilayahnya, sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan.

Dia memastikan, tidak akan menoleransi alih fungsi lahan sawah yang sudah berstatus lahan sawah dilindungi (LSD), termasuk untuk kepentingan pembangunan kawasan tertentu.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD, itu sudah hukum alam,” kata Luthfi, seusai kegiatan Outlook Ekonomi Soloraya 2026, di The Sunan Hotel, Surakarta, Rabu (4/2/2026).

Menurut Luthfi, larangan alih fungsi lahan sawah yang dilindungi telah diatur secara tegas dalam regulasi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kata dia, akan menggagalkan setiap upaya pembangunan, yang mencoba mengubah fungsi lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian.

“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menyampaikan, jangan coba-coba mengambil alih lahan yang sudah LSD untuk diubah menjadi lahan yang kering,” tegasnya.

Gubernur menambahkan, Pemprov Jateng berkomitmen mempertahankan sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian, agar tidak dialihfungsikan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi kunci menjaga ketahanan dan swasembada pangan di Jawa Tengah.

“Saya pertahankan agar 1,5 juta hektare lahan pertanian di Jateng tidak dialih fungsi,” tegasnya.

Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut memanfaatkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat menyampaikan informasi, jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan.

“Kalau ada informasi, kasihkan saya. Nanti akan kita selidiki,” katanya.

Mengenai sanksi atas pelanggaran alih fungsi lahan, Luthfi menyebut kewenangan tersebut berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Meski demikian, Pemprov Jateng tetap memiliki peran dalam proses pengawasan.

“Yang punya sanksi kan Kementerian ATR, bukan saya. Tapi saya sudah menyampaikan kepada bupati dan wali kota, kalau mengajukan ke kementerian itu selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” pungkasnya. (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Ngemplak Lor Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan, Abaikan K3 dan Standar Teknis

24 Juli 2026 - 06:31 WIB

Diduga Sakit Hati Hubungan Berakhir, Mantan Kekasih Bacok Wanita di Tambakromo

23 Juli 2026 - 21:23 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar MPLS bagi Warga Binaan Bersama SPNF Kabupaten Pati

23 Juli 2026 - 19:32 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Trending di Berita