JAKARTA – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Sulastriningsih mengajukan permohonan pengujian materiil norma Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 108/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin langsung Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (2/4/2026).
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan, “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Pemohon melalui Yudi Anton Rikmadani selaku kuasa hukum menilai adanya ketidakjelasan norma khususnya terkait dengan tidak adanya kriteria yang jelas mengenai harta bersama; tidak dipertimbangkannya kontribusi nyata masing-masing pihak; tidak diakomodasinya perlindungan hak perempuan dan anak; dan tidak adanya jaminan keadilan substantif dalam penerapannya.
Akibat dari ketidakjelasan dan ambiguitas norma tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata dan aktual bagi Pemohon. Sebab norma a quo secara normatif mengualifikasikan seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama, tanpa memperhitungkan kontribusi riil masing-masing pihak. Akibatnya Pemohon kehilangan hak atas perlakuan yang adil dan proporsional karena secara faktual ketentuan tersebut menempatkan Pemohon dalam posisi yang tidak setara dan tidak adil, dengan mengabaikan kontribusi dominan Pemohon dalam perolehan harta selama perkawinan, serta mengesampingkan kelalaian kewajiban Pihak Suami. Dengan demikian, keberlakuan norma a quo telah menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional Pemohon atas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi, “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama,” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sepanjang diperoleh dari kontribusi yang seimbang antara suami dan istri, dengan tetap memperhatikan siapa yang bekerja, sumber perolehan harta, pemenuhan kewajiban nafkah, itikad baik dalam perkawinan, serta kepentingan terbaik bagi anak.”
“Menyatakan penjelasan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan frasa “menurut hukumnya masing-masing” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai pembagian harta bersama yang menjamin kepastian hukum yang adil dan perlindungan hak ekonomi secara setara,” ucap Yudi.
Alasan Permohonan
Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan dikarenakan kasus konkret dan sengketa pembagian harta, maka perlu dielaborasi pada alasan permohonan Pemohon. “Sebagai yang berkaitan dengan hak konstitusional, ini masih kurang fokus diuraikan, harus jelas kausal verba nya dengan mencantumkan sumber lain dengan analisanya dalam alasan permohonannya,” terang Ridwan.
Kemudian Hakim Konstitusi Adies Kadir mempertanyakan objek permohonan. ”Apakah pasal a quo saja atau disertai penjelasan dari pasal tersebut yang jadi objek permohonan dalam perkara ini?” tanya Adies.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi mengatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Selanjutnya naskah perbaikan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 15 April 2026 pukul 12.00 WIB. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (hum/mkri)








