Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

IPW Bakal Laporkan Bank Jateng Ke KPK Terkait Indikasi Dugaan Korupsi

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Jakarta | patrolinusantara.press –  Indonesia Police Watch (IPW) dikabarkan akan segera melaporkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Bank Jateng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). IPW akan mengadukan dugaan kasus tersebut pada Senin (4/3/2024) mendatang 

Hal itu disampaikan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Sugeng menyebut terdapat dua kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S. 

Jasa Pembuatan website Media berita

Dalam keterangannya, Sugeng memaparkan bahwa kasus dugaan korupsi pertama berawal dari kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng pada tahun 2016. Menyusul rencana itu, kata dia, Direksi Bank Jateng kemudian mengeluarkan SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya Rekreasi.

Dalam aturannya, setiap karyawan masing-masing berhak menerima subsidi sebesar Rp2.000.000 dan untuk anak karyawan sebesar Rp1.500.000 dengan maksimal 3 orang dan batas usia maksimal 25 tahun.

“Diam pelaksanaannya tidak semua karyawan yang mengikuti rekreasi, tetapi uangnya tetap dapat dicairkan,” kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Kemudian, masih kata Sugeng, kegiatan rekreasi yang dilakukan juga diwajibkan menggunakan pihak penyedia jasa ketiga Kirana Tour. Ia menyebut hal itu dikarenakan sudah adanya kesepakatan tidak tertulis antara Kadiv Umum Bank Jateng berinisial JS.

“Atas perintah lisan Direktur Bank Jateng S dengan Direktur Kirana Tour saudara TB dengan sejumlah fee yang sudah disepakati,” lanjutnya.

Padahal menurutnya, dengan jumlah pengeluaran uang negara yang melebihi Rp200 juta maka seharusnya penunjukan dari Bank Jateng dilakukan melalui proses lelang.

Sugeng menjelaskan kasus dugaan korupsi kedua oleh Direktur Bank Jateng berinisial S terkait dengan pembagian keuntungan pada periode 2018-2023.

Selama periode itu, Sugeng mengatakan Bank Jateng selalu mendapatkan penyertaan modal APBD dari Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang. Akan tetapi, Sugeng mengatakan keuntungan yang diberikan Bank Jateng tidak sesuai dengan kondisi aslinya.

“Karena ada pemasukan yang dikorupsi yang diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisal S dengan modus kredit yang dikeluarkan oleh Bank Jateng,” urainya.

Sugeng menjelaskan melalui modus tersebut, seluruh nasabah Bank Jateng baik pengusaha biasa maupun jaminan asuransi pemenang lelang proyek di Jawa Tengah akan dikenakan premi asuransi dari ASKRIDA.

Dalam aturan yang ada, kata dia, seharusnya Bank Jateng akan menerima cashback dari Asuransi ASKRIDA sebagai pendapatan negara. Hanya saja, Sugeng menyebut, cashback itu justru tidak diberikan kepada Bank Jateng sebagai pendapatan negara.

“Oleh Direktur Asuransi ASKRIDA saudara H tidak dimasukkan ke Bank Jateng sebagai pendapatan negara melainkan disetorkan tunai kepada Direktur Utama Bank Jateng S,” ujarnya.

Sugeng menyebut aksi penyerahan cashback di Yogyakarta setiap akhir pekan dalam perjalanannya pulang ke rumah. Selain itu, Sugeng menduga uang itu juga dibagikan kepada Komisaris Bank Jateng berinisial GP.

“Selanjutnya diduga dibagikan kepada komisaris Bank Jateng, diduga Komisaris utama Bank Jateng saat itu adalah saudara GP. Dugaan kerugian negara atas perbuatan tersebut selama periode 2018-2023 mencapai ratusan miliar rupiah,” tutup Sugeng.

 

(DG/S)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PEMBANGUNAN JALAN BETON DANA DESA 2026 DI DESA SUGIHARJO KECAMATAN PATI: BARU SEUMUR JAGUNG SUDAH MENGALAMI RETAKAN, DUGAAN PELAKSANAAN TIDAK SESUAI STANDAR

3 Juli 2026 - 10:48 WIB

AKTIVITAS TAMBANG DI MAYONG DIHENTIKAN, PELAKU LANGGAR KOMITMEN PENGHENTIAN KEGIATAN

3 Juli 2026 - 09:13 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Program Peningkatan Kesehatan Pegawai

3 Juli 2026 - 06:24 WIB

EVALUASI PENCAPAIAN, PROGRES DAN KENDALA KERJA DI LAPANGAN TIM PENDATAAN SENSUS EKONOMI 2026 DI BALAI DESA KALITENGAH KECAMATAN PANCUR

3 Juli 2026 - 05:12 WIB

PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO DALAM SEKEJAP LUDES DISERBU MASYARAKAT

1 Juli 2026 - 22:46 WIB

Trending di Berita