Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Jadi Terdakwa Atas Meninggalnya Pria Berkebutuhan Khusus, Broto Hastono Diminta Sebagai Pendamping Hukum

badge-check


					Keluarga Ethanya Widyatmiko, pengasuh berkebutuhan khusus (autis) di Asrama Taman Biji Sesawi meminta pendampingan hukum kepada Broto Hastono & Associates Perbesar

Keluarga Ethanya Widyatmiko, pengasuh berkebutuhan khusus (autis) di Asrama Taman Biji Sesawi meminta pendampingan hukum kepada Broto Hastono & Associates

Semarang – Ethanya Widyatmiko, pengasuh berkebutuhan khusus (autis) di Asrama Taman Biji Sesawi telah ditetapkan sebagai Terdakwa atas meninggalnya Richi Kurniawan seorang laki laki difable warga Padamaran No 128 Rt 5, Rw 4, Kelurahan Kauman, Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang. Diketahui korban meninggal 26 Desember 2023 di Rumah Sakit Elizabeth karena terjatuh di Kamar Mandi.

Terdakwa oleh Polrestabes Semarang membidik korban dengan pasal 338 KUHP atau 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Korban ketika jatuh di kamar mandi membuat Terdakwa panik, karena tak kuat mengangkatnya Terdakwa menarik kaos korban ke mobil dan melarikannya ke rumah sakit. Sesampai di rumah sakit, dokter menyatakan korban meninggal dunia. Polisi menduga Terdakwa menyeret korban sehingga menyebabkan leher korban terhimpit sehingga tak dapat bernafas.
Melalui keluarganya, Terdakwa datang dan meminta pendampingan hukum kepada Broto Hastono & Associates di Jl Simongan No 123, Kota Semarang. Salah satu kuasa hukum Terdakwa Sukarman, SH., M.H menuturkan, kita langsung buatkan surat kuasa dan segera melakukan investigasi dengan mengumpulkan fakta dan alat bukti. Kita akan ungkap di pengadilan apakah korban sudah meninggal dunia ketika jatuh di kamar mandi atau disebabkan karena tertarik oleh kaos korban ketika dibawa ke mobil dan dilarikan ke rumah sakit, ujarnya.
Karman menambahkan, yang jelas Terdakwa sudah 20 tahun merawat korban, bahkan keluarga korban sebenarnya masih percaya dengan tersangka untuk tak memperpanjang hingga ke proses hukum. Tapi karena delik murni maka kepolisian tetap melakukan proses hukum, imbuhnya.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum lainya yaitu Kornelius Benuf, S.H.,M.H. menuturkan, kita masih sebatas memegang BAP tersangka, namun secepatnya kita akan minta salinan berkas perkara BAP Saksi dan alat bukti lainnya. Kita akan urai, sangkaan penyidik karena kelalaian (culpa) tersangka yang tidak hati-hati atau kealpaan yang tidak disadari. Kita yakin tersangka mempunyai niat baik yaitu membawa korban ke rumah sakit. Pembuktian di persidangan kemungkinan akan kita hadirkan ahli sehubungan dengan meninggalnya korban karena kelalaian atau sebab lain, ungkapnya.

Jasa Pembuatan website Media berita

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari*

24 April 2026 - 18:56 WIB

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Trending di Berita