Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Karman Sastro Desak Satpol PP Tindak Tegas Pembangunan Rumah Melanggar Perda

badge-check


					Karman Sastro menunjukkan keretakan bangunan akibat pembangunan ruko yang melanggar Perda Perbesar

Karman Sastro menunjukkan keretakan bangunan akibat pembangunan ruko yang melanggar Perda

Semarang – Hendra Widjaja, ( 78 Th) warga Jl. Dorang No 75, Rt.01, Rw.05, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang melalui kuasa hukumnya dari Karman Sastro & Partner mendatangi Satpol PP Kota Semarang. Kedatangannya adalah memberikan surat pengaduan ke Satpol PP agar melakukan tindakan paksa berupa pemberhentian aktivitas dan sanksi administrasi.

Sebelumnya, Karman Sastro juga melayangkan surat kepada Distaru Kota Semarang karena dugaan konstruksi bangunan yang melanggar perda menyebabkan rumah kliennya mengalami rusak berat. Tegas kita minta Satpol PP menghentikan aktivitas pembangunan serta meminta mencabut ijin persetujuan bangunan gedung (PBG) terhadap pembangunan gedung 2 (dua) lantai untuk ruko dan kos di Jl Dorang No 77 Kota Semarang. Kita sudah menemukan alat bukti jika konstruksi bangunan ini Pembangunan tak sesuai dengan yang tertuang dalam  ijin Persetujuan Bangunan Gedung  (PBG). Dugaan cukup kuat jika melanggar  Perda Kota Semarang No 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, tegasnya.

Jasa Pembuatan website Media berita

Karman menambahkan, kerusakan kliennya cukup parah, mengalami keretakan dengan lebar hingga 5 cm, tak hanya itu saja, rumah milik kliennya di Jl Dorang No 75 Kota Semarang pondasinya juga patah serta atap rumah jebol. Sudah dimediasi di Distaru, namun pemilik Gedung tak beritikad baik sesuai dengan kesepakatan awal. Sudah 2 (dua) minggu pula Walikota Semarang tak melirik untuk menyelesaikan laporan kita melalui Distaru. Jangan jadi Walikota lagi jika bentuk pelanggaran perda saja didiamkan, ketusnya. 

Richard Widjaja yang merupakan anak dari klien membenarkannya. Ia berharap pemilik gedung yang diduga kuat menjadi penyebab kerusakan rumah milik ayahnya diberikan tindakan hukum. 

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari*

24 April 2026 - 18:56 WIB

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Trending di Berita