Semarang – Hendra Widjaja, ( 78 Th) warga Jl. Dorang No 75, Rt.01, Rw.05, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang melalui kuasa hukumnya dari Karman Sastro & Partner mendatangi Satpol PP Kota Semarang. Kedatangannya adalah memberikan surat pengaduan ke Satpol PP agar melakukan tindakan paksa berupa pemberhentian aktivitas dan sanksi administrasi.
Sebelumnya, Karman Sastro juga melayangkan surat kepada Distaru Kota Semarang karena dugaan konstruksi bangunan yang melanggar perda menyebabkan rumah kliennya mengalami rusak berat. Tegas kita minta Satpol PP menghentikan aktivitas pembangunan serta meminta mencabut ijin persetujuan bangunan gedung (PBG) terhadap pembangunan gedung 2 (dua) lantai untuk ruko dan kos di Jl Dorang No 77 Kota Semarang. Kita sudah menemukan alat bukti jika konstruksi bangunan ini Pembangunan tak sesuai dengan yang tertuang dalam ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dugaan cukup kuat jika melanggar Perda Kota Semarang No 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, tegasnya.
Karman menambahkan, kerusakan kliennya cukup parah, mengalami keretakan dengan lebar hingga 5 cm, tak hanya itu saja, rumah milik kliennya di Jl Dorang No 75 Kota Semarang pondasinya juga patah serta atap rumah jebol. Sudah dimediasi di Distaru, namun pemilik Gedung tak beritikad baik sesuai dengan kesepakatan awal. Sudah 2 (dua) minggu pula Walikota Semarang tak melirik untuk menyelesaikan laporan kita melalui Distaru. Jangan jadi Walikota lagi jika bentuk pelanggaran perda saja didiamkan, ketusnya.
Richard Widjaja yang merupakan anak dari klien membenarkannya. Ia berharap pemilik gedung yang diduga kuat menjadi penyebab kerusakan rumah milik ayahnya diberikan tindakan hukum.
(MK)








