Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Kasus Gudang Curanmor di Sidoarjo, Polrestabes Surabaya Tetapkan 3 Tersangka

badge-check

Polrestabes Surabaya tetapkan 3 tersangka di kasus gudang curanmor Sidoarjo
Perbesar

Polrestabes Surabaya tetapkan 3 tersangka di kasus gudang curanmor Sidoarjo

SURABAYA – Pasca gerebek gudang rongsokan di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo pada Selasa 27 Januari 2026 malam, Satreskrim Polrestabes Surabaya kini menetapkan tiga tersangka.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan ketiga tersangka tersebut diantaranya merupakan pelaku penggelapan, penadah dan perantara. “Pelaku yang diamankan saat ini ada tiga orang, yaitu yang pertama pelaku penggelapan itu sendiri, penadah, dan perantara,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Jumat 30 Januari 2026.

Jasa Pembuatan website Media berita

Gudang tersebut digerebek karena diduga menjadi tempat penyimpanan motor curian berdasarkan video amatir yang memperlihatkan puluhan unit motor di dalam gedung tersebut viral di media sosial. Dari penggerebekan itu, polisi menyita puluhan sepeda motor dan beberapa mobil yang disimpan di gudang semi permanen.

Seluruh kendaraan diamankan sebagai barang bukti guna penyelidikan lanjutan. “Iya Polrestabes Surabaya bersama Polsek telah melakukan penggerebekan gudang di mana ada 75 kendaraan R2 dan empat R4, yang saat ini diamankan oleh Polrestabes Surabaya dan diduga dari hasil kejahatan,” ujarnya.

AKBP Edy mengatakan bahwa penggerebekan ini bermula dari kasus penggelapan 1 unit kendaraan sepeda motor milik korban atas nama RA. Kasus tersebut ditangani oleh Polsek Wiyung. Dari hasil penyelidikan, Polsek Wiyung menangkap pelaku berinisial FA. Polisi terus mendalami hingga akhirnya diketahui adanya gudang penyimpanan kendaraan di Sukodono, Sidoarjo.

AKBP Edy belum membeberkan identitas dua pelaku yang berperan sebagai penadah dan perantara. Yang jelas saat ini, ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan, termasuk menelusuri asal-usul kendaraan.

“Terhadap tersangka saat ini memang disangka pasal penadahan (Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun),” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Agus Kliwir : Instansi Melarang Wartawan Bawa HP dan Kamera Saat Liputan Dinilai Ancam Kebebasan Pers

1 Agustus 2026 - 06:55 WIB

Wujudkan Pati Aman dan Cinta Damai, Kapolresta Pati Gandeng Semua Lapisan Masyarakat

31 Juli 2026 - 07:06 WIB

Dari Pati ke Kejagung, Agus Kliwir Apresiasi R. Hari Wibowo Emban Amanah Baru

30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-25 Partai Demokrat, Joni Kurnianto dan Kartina Sukawati Ajak Kader Perkuat Soliditas untuk Rakyat

30 Juli 2026 - 21:04 WIB

Proyek P3‑TGAI Desa Kasreman Dilaksanakan Swakelola P3A Tanpa Libatkan Pihak Ketiga

30 Juli 2026 - 20:10 WIB

Trending di Berita