Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Kasus Korupsi PD Percada, Kejari Sukoharjo Pastikan Tidak Jalan Di Tempat

badge-check


					Kantor PD Percada Sukoharjo Perbesar

Kantor PD Percada Sukoharjo

Sukoharjo | patrolinusantara.press – Kepala Kejaksaan  Negeri (Kajari) Sukoharjo, Roni Triningsih memastikan penanganan laporan kasus korupsi PD Percada tidak jalan ditempat. Kasus tersebut saat ini tengah berproses dan masih berlanjut.

“Kami sudah melakukan puldata dan pulbaket, melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui. Juga mengumpulkan dokumen-dokumen. Nanti semua itu akan kami kumpulkan untuk diambil kesimpulan menjadi laporan,” ujar Rini saat konferensi pers penyampaian capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo selama kurun waktu 2023, Kamis (28/12).

Jasa Pembuatan website Media berita

Rini mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan ekspose, namun tidak bisa menyampaikan seluruh hasil dari permintaan keterangan sejumlah pihak yang dipanggil karena belum naik penyidikan.

“Jadi ini masih diranahnya penyelidikan intel. Tapi intinya kami tetap menindaklanjuti laporan masyarakat itu. Nanti akan kami lihat hasilnya setelah semua disusun secepat mungkin,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Kajari tidak sepakat dengan penilaian bahwa proses penanganan laporan dugaan tipikor tersebut lamban.

“Kami tetap ada progres. Artinya proses penanganannya terus berjalan. Nanti hasilnya akan kami sampaikan setelah selesai membuat kesimpulan. Tidak harus menunggu setelah pemilu,” jelasnya.

Sebelumnya, pada pertengahan Agustus 2023 lalu, PD Percada dilaporkan oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jawa Tengah, melalui Dr. BRM Kusumo, SH., MH., atas dugaan tipikor dengan modus menjual kalender kepada siswa sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Sukoharjo.

Kalender yang disebutkan merupakan produksi pihak ketiga itu dijual oleh PD Percada melalui sekolah dengan harga Rp 20.000/siswa. Atas penjualan kalender tanpa melibatkan Dinas Pendidikan (Diknas) tersebut, diduga juga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan (Permendiknas) tentang Komite Sekolah.

 

(Sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pembuangan Bayi Terungkap, RPPAI Apresiasi Jatanras dan Satreskrim

5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Terlapor Petinggi HIPMI Sakit, Minta Pemeriksaan Diundur

4 Juni 2026 - 03:27 WIB

Pengawasan Program Desa Jadi Fokus Utama, SMSI Gandeng Kejari Pati

3 Juni 2026 - 18:44 WIB

Semalem Dipecat, Mantan Kepala  BGN  Dadan Hindayana Langsung Ditangkap Kejagung

3 Juni 2026 - 18:38 WIB

LSM Harimau DPC Pati Kecam Keras Pelaku Penganiayaan memakai Sajam di Margorejo, Desak Polsek Margorejo Segera Tangkap Pelaku

2 Juni 2026 - 20:34 WIB

Trending di Berita