SOLO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
“Betul (ditangkap),” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (21/5).
Namun Febrie tidak memperinci lebih jauh ihwal kronologi penangkapan serta status dari Iwan. Ia hanya menyebut Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah.
“Malam tadi ditangkap di Solo,” singkatnya.
Menanggapi penangkapan tersebut, Tokoh Solo yang juga praktisi hukum, Dr. BRM Kusuma Putra, SH., MH., meminta kepada Kejagung dan pemerintah untuk benar-benar memperhatikan nasib karyawan Sritex yang menjadi korban PHK. Baik itu THR maupun pesangon.
“Semoga kewajiban Sritex untuk membayar THR dan Pesangon bagi yang di PHK tetap diselesaikan dan menjadi prioritas pemerintah untuk mendesak Sritex membayarnya,” tegas Kusuma.
Lebih-lebih Kusuma juga mengingatkan kepada Kejagung dan Pemerintah untuk tidak hanya memikirkan kerugian negara saja. Sebab pada dasarnya, karyawan Sritex korban PHK juga menggantungkan harapan akan nasibnya kepada pemerintah. Dirinya menegaskan negara harus hadir untuk mereka.
“Jangan sampai nanti Pemerintah melalui Kejaksaan Agung hanya fokus memikirkan kerugian negara atas pinjaman Sritex di Bank Plat Merah saja tapi THR dan Pesangon para pekerja tidak diurusi dan diabaikan,” pungkasnya.
Diketahui, kini Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah.
Harli menjelaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.
Dengan dasar UU itu, Harli menyebut apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.(sum)








