Makassar | patrolinusantara.press – Dalam sengketa terkait sebanyak 25 karyawan Makassar Golden Hotel (MGH) yang di PHK sepihak tanpa adanya pesangon, beberapa karyawan didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Polrestabes Makassar pada 16 Maret 2023 sekitar pukul 11 WITA.
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan tindak pidana UU CIPTA KERJA yang ditujukan kepada pihak Makassar Golden Hotel, dengan no STBL/549/III/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR.
Setelah laporan diterima oleh pihak penyidik tipiter Polrestabes Makassar, selanjutnya polisi melakukan pemanggilan kepada beberapa eks karyawan hotel untuk diambil keterangannya.
Namun sangat disayangkan berselang kisaran 3 bulan yakni di bulan Mei 2023 muncul sebuah surat pemberhentian penyidikan (SP3) oleh pihak oknum tipiter dengan alasan bahwa panitera pengadilan harus melakukan eksekusi di hotel dulu.
“Kami dari pengadilan bertemu dengan panitera dan panitera mengatakan ke kami, harus dilakukan eksekusi di hotel dulu,” kata oknum tipiter kepada salah satu eks karyawan MGH di kantor Polrestabes Makassar.
Tak puas dengan hasil yang didapatkan, sejumlah eks karyawan MGH bersama Federasi Kimia Energi dan pendamping hukumnya melakukan aksi unjuk rasa di depan MGH pada 11 Agustus 2023 menuntut hak mereka. Dalam orasinya mereka menuntut upah mereka untuk segera dibayarkan.
Diketahui setelah terjadinya PHK tersebut pihak karyawan yang terkena dampak mendatangi hotel berkali-kali untuk meminta haknya agar segera diberikan, namun sangat disayangkan oleh para pekerja ini karena salah satu ormas sebut saja Pemuda Pancasila mengatakan kepada para mantan karyawan agar tidak lagi datang ke MGH melainkan melakukan gugatan ke Pengadilan.
“Tidak usah datang lagi kesini (MGH-red), silahkan ke pengadilan. Kalau kalian menang pihak hotel akan membayarmu,” ungkap salah seorang eks karyawan menirukan.
Setelah didampingi oleh penasehat hukumnya para mantan karyawan ini melakukan praperadilan sekitar tahun 2021 lalu tepatnya di bulan Februari, alhasil dalam berjalannya praperadilan pihak mantan karyawan dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Makassar sekitar bulan Mei di tahun 2021.
Dimana dalam hasil salinan putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut tertera pembagian upah yang harus dibagikan atau diselesaikan kepada para karyawan yang terkena PHK oleh pihak MGH sebanyak 25 orang tersebut.
Dimana diketahui dalam pembagian tersebut yakni bervariasi di kisaran 52 juta sampai 72 juta dikalikan 25 karyawan.
Saat berunjuk rasa, tak butuh waktu lama melakukan orasi tuntutannya, kurang lebih sekitar 1/2 jam, pihak manajemen memanggil beberapa perwakilan dari pihak pekerja untuk masuk kedalam hotel untuk mediasi.
Beberapa perwakilan eks karyawan dalam media didampingi oleh pendamping hukumnya Saiful, SH., MH. Sementara dari pihak MGH ada beberapa manajemen dan didampingi oleh ST Fatiha, SH.
Dalam mediasi di salah satu ruang hotel MGH itu membahas upaya penyelesaian. Pihak manajemen hotel meminta kepada pihak mantan karyawan untuk kiranya dapat menerima bentuk upaya pertanggung jawaban hotel senilai 50 juta awal sisanya sebulan 10 juta sampai lunas.
Namun hal itu langsung ditolak dan dibantah oleh pendamping hukum eks karyawan MGH. Menurutnya, hal itu sering diucapkan oleh pihak MGH kepada kliennya, namun sampai saat ini belum direalisasikan.
“Apa yang ibu katakan kepada klien kami itu sudah sering kali diucapkan namun lagi-lagi hingga sampai saat sekarang ini tidak ada bukti penyelesaiannya,” ucapnya.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya meminta kepada pihak MGH untuk segera melakukan penyelesaian kepada kliennya sesuai dengan putusan pengadilan no 15/Pdt_PHI2021/PN.Mks.yakni dengan total kurang lebih 2 M.
(MA)








