Aceh Timur | patrolinusantara.press – Ketua DPC PWRI Aceh Timur, Iwan Saputra, SH., meminta kepada pihak penegak hukum untuk memeriksa tapal batas desa, sejumlah 513 desa di Aceh Timur. Hal itu dikarenakan, sampai sekarang banyak desa yang belum menyelesaikan persoalan tapal batas desa. Padahal menurutnya, untuk penyelesaian tapal batas desa di Aceh Timur telah dianggarkan dari dana desa.
Dikatakannya bahwa perdesa ada yang menganggarkan Rp.25.000 000 dan ada yang Rp.30.000.000.
Lanjutnya, dana yang dianggarkan diduga sudah habis digunakan oleh panitia atau tim pengukur tapal batas desa.
Iwan menambahkan tentang urgensi pemeriksaan tapal batas desa di Aceh Timur. Dikhawatirkannya, timbul kesalahpahaman terkait tapal batas desa di kemudian hari, tentunya selain adanya kepentingan lain dalam penganggarannya.
” Tapal batas desa di Aceh Timur harus segera diperiksa sebelum terjadi kesalahpahaman tentang tapal batas desa di kemudian hari. Tapal batas desa dianggarkan dengan dana desa jadi jangan sampai di dana desa ada udang di balik batu,” ucapnya.
Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa pihak penegak hukum sudah saatnya turun tangan untuk memeriksa tapal batas desa yang masih memiliki persoalan. Dan mereka harus melakukan inventarisasi dan administrasi data yang bertujuan agar tidak muncul persoalan di kemudian hari.
“Pihak penegak hukum dan bapak Kapolda Aceh sudah saatnya turun untuk periksa. Batas desa agar di check kembali berita acaranya karena banyak panitia pelaksana tapal batas desa yang tidak tahu soal batas desa,” tegasnya.
Di tempat terpisah, pada Selasa (28/2) sekitar pukul 16.00 WIB, Iwan juga mengkonfirmasikan kepada salah seorang Kepala Desa di Darul Aman dengan mengatakan jangan sampai di kemudian hari, tapal batas desa belum selesai juga dan ketiadaan proses administrasi akan memunculkan persoalan yang berujung sengketa antara desa yang satu sama desa yang lainnya.












