Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

KPK Kembali Menetapkan Status Penahanan Eks Menag Gus Yaqut Sebagai Tahanan Rutan

badge-check


					KPK kini kembali menetapkan status penahanan Gus Yaqut sebagai tahanan Rutan KPK. (Foto:Ilustrasi/ist)
Perbesar

KPK kini kembali menetapkan status penahanan Gus Yaqut sebagai tahanan Rutan KPK. (Foto:Ilustrasi/ist)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubah status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK kini menetapkan status penahanannya sebagai tahanan Rutan KPK.

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya kepada wartawan dikutip, Senin (23/3).

Jasa Pembuatan website Media berita

Gus Yaqut terlebih dulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Dia akan langsung menghuni Rutan KPK jika lolos pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan hari ini oleh tim dokter di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur.

“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” kata Budi.

KPK menjamin proses penyidikan kasus korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut tetap berjalan sebelum akhirnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

KPK menuai kritik luas setelah secara diam-diam mengalihkan status Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah.

Terbongkarnya status Yaqut menjadi tahanan rumah berawal dari keterangan istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, kepada wartawan, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3).

“Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia di Rutan KPK, Sabtu (21/3).

Setelah ramai kesaksian istri Noel, KPK lalu buka suara dan menyampaikan Yaqut telah menjadi tahanan rumah. KPK mengakui perubahan status penahanan itu tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan Yaqut.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluar, kemudian kami proses,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (22/3). (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pembuangan Bayi Terungkap, RPPAI Apresiasi Jatanras dan Satreskrim

5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Terlapor Petinggi HIPMI Sakit, Minta Pemeriksaan Diundur

4 Juni 2026 - 03:27 WIB

Pengawasan Program Desa Jadi Fokus Utama, SMSI Gandeng Kejari Pati

3 Juni 2026 - 18:44 WIB

Semalem Dipecat, Mantan Kepala  BGN  Dadan Hindayana Langsung Ditangkap Kejagung

3 Juni 2026 - 18:38 WIB

LSM Harimau DPC Pati Kecam Keras Pelaku Penganiayaan memakai Sajam di Margorejo, Desak Polsek Margorejo Segera Tangkap Pelaku

2 Juni 2026 - 20:34 WIB

Trending di Berita