Pati – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengembangkan kasus korupsi Bupati Pati (nonaktif) Sudewo. Hari ini, KPK memeriksa sejumlah saksi di Polda Jateng.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan setidaknya ada tiga saksi yang diperiksa penyidik di Polda Jateng pada hari ini, Senin (2/2/2026). Mereka diperiksa untuk mendalami kasus dugaan korupsi jual beli atau pemerasan pengisian perades (perangkat desa).
”Hari ini Senin (2/2/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” ujar Budi dalam keterangannya.
Tiga saksi yang diperiksa KPK pada hari ini yakni, mulai dari camat, kepala desa hingga perangkat desa.
”Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng atas nama sebagai berikut, RUK (Perangkat Desa Sukorukun), KAR (Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa) dan SUR (Camat Gabus Kabupaten Pati),” ungkap Budi.
KPK memilih Polda Jateng sebagai tempat pemeriksaan lantaran agar penyidik lebih leluasa dan efektif dalam mendalami kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
”(Alasan diperiksa di Polda Jateng) untuk efektivitas pemeriksaan,” tandas dia.
Diketahui pada pekan lalu, penyidik KPK memeriksa puluhan saksi di Markas Polresta Pati. Puluhan saksi tersebut dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati (Dispermades Pati) Tri Hariyama, Kepala Desa Semampir Parmono hingga warga sejumlah desa di Kecamatan Jaken.
Pemeriksaan ini untuk mendalami kasus korupsi yang menjerat Sudewo. Bupati Pati nonaktif itu diduga memerintahkan sejumlah kepala desa (kades) untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa.
KPK menyebut Bupati Pati Sudewo mematok tarif Rp 125 juta-Rp 150 juta untuk setiap calon perangkat desa agar bisa lolos. Tarif itu kemudian di-mark-up oleh beberapa kades menjadi Rp 165 juta-Rp 225 juta.
Mereka mengancam kepada calon perangkat desa bila tak mau membayar tarif tersebut, pengisian perades tidak akan digelar pada tahun depan.
Hingga akhirnya, Sudewo dan tiga kades terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (18/1/2026) malam di Kabupaten Pati. Selain Bupati Pati Sudewo tiga kepala desa juga ditangkap dan menjadi tersangka pada Selasa (20/1/2026).
Tiga kades yang menjadi tersangka yakni, Kades Karangrowo (Jakenan) Abdul Suyono, Kades Arumanis (Jaken) Sumarjiono, dan Kades Sukorukun (Jaken) Karjan. (*)








