Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

KPUD Pati Jadwalkan Penetapan Bacaleg Pada 3 November Mendatang

badge-check


					Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menetapkan untuk penetapan akhir Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) akan dilaksanakan pada 3 November 2023 Perbesar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menetapkan untuk penetapan akhir Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) akan dilaksanakan pada 3 November 2023

Pati | patrolinusantara.press – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menetapkan untuk penetapan akhir Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) akan dilaksanakan pada 3 November 2023, sementara pengumumannya akan disampaikan pada 4 November 2023.

Hal ini disampaikan Plt Ketua KPU Kabupaten Pati Haryono Kamis (21/9/2023).

Jasa Pembuatan website Media berita

Menurutnya, dari hasil verifikasi untuk  Partai Politik (Parpol), yang mendaftarkan diri ke KPU, administrasi berkas yang disampaikan ke KPU, semuanya sudah lengkap dan memenuhi syarat.

Namun, apabila ada administrasi yang belum lengkap, itu hanya Surat Keterangan (SK), untuk pemberhentian perangkat desa atau Kepala Desa (Kades) yang ingin maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) di 2024 mendatang.

“SK pemberhentian sebagai perangkat desa atau Kades harus disampaikan paling akhir pada 3 Oktober 2023, apabila waktu yang ditetapkan itu belum menyerahkan SK, maka dianggap gagal sebagai Caleg,” ujarnya.

Sesuai jadwal tahapan pencalonan, lanjut Haryono, untuk pencermatan Data Calon Tetap (DCT) Bacaleg akan dilakukan pada tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023.

“Pencermatan itu ditetapkan untuk memverifikasi jika ada Bacaleg yang meninggal, perbedaan nomor urut atau perubahan nama Bacaleg maupun foto, dan dalam masa pencermatan ini, juga bisa diajukan perubahan Daerah Pemilih (Dapil) serta penggantian calon,” imbuhnya.

Ia mengaku, setelah masa pencermatan DCT Bacaleg berakhir, KPU Kabupaten Pati pada tanggal 3 November 2023 akan menetapkan DCT Bacaleg, dan tahapan ini sudah diatur sesuai dengan pasal 81 PKPU nomor 10 tahun 2023.

“Sejauh ini untuk administrasi tidak ada masalah, kalaupun ada masalah pasti parpol itu tidak akan memenuhi syarat,” tandasnya.

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pencurian Ribuan Liter Solar dan Peralatan Kapal di Pelabuhan Juwana Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

11 Juni 2026 - 08:07 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu, Dana Bersumber dari Iuran Sukarela Pegawai

10 Juni 2026 - 16:53 WIB

Resmi Dilantik, Amin Nur Safii Jabat Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sumber

10 Juni 2026 - 12:59 WIB

Seorang Pria Tewas di Kamar Kos Pati Kidul, Diduga Serangan Jantung

10 Juni 2026 - 11:55 WIB

Viral Percobaan Pencurian di Sukolilo Buka Tabir Kasus Lama, Pelaku yang Sama Akhirnya Tertangkap

9 Juni 2026 - 20:10 WIB

Trending di Berita