Sukoharjo | patrolinusantara.press – Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN RI) BRM, Kusumo Putro, SH., MH., mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengusut tuntas dengan memperdalam penyelidikan kasus jual beli kalender di sekolah oleh PD Percada, Senin (14/8/2023).
Kusumo Putro mendorong agar Kejari Sukoharjo tidak berhenti pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Permendiknas saja, namun lebih mengarah pada dugaan korupsi dan pungli.
Kusumo menyebut bahwa kasus jual beli kalender tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2021 dan masih berlangsung sampai tahun 2023 ini. Dirinya mengatakan jika bukan hanya melanggar Permendiknas saja, namun juga sudah masuk pada dugaan korupsi dan pungli oleh PD Percada kepada siswa melalui sekolah dengan dalih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami juga mendapat informasi bahwa proyek penjualan kalender di sekolah-sekolah itu sudah berlangsung sejak tahun 2021 dan masih berlangsung hingga tahun 2023 ini,” kata Kusumo dalam keterangan tertulisnya.
Tak hanya sampai disitu, Kusumo bukan hanya sekedar menyampaikan secara lisan, ia juga mengaku telah mendapat bukti yang didapat melalui investigasi di lapangan, yaitu beberapa kalender tahun 2022 dan 2023 yang dijual PD Percada ke siswa SMP Negeri dengan harga Rp20 ribu/kalender/siswa.
Bukti itu berupa kalender yang rencananya akan diserahkan ke Kejari Sukoharjo bersamaan dengan mengirim laporan baru tentang dugaan korupsi dan pungli dengan modus meningkatkan PAD.
Kusumo menilai, dalam menjual kalender itu, PD Percada diduga tidak melalui mekanisme yang benar. Dalam kasus tersebut, PD Percada diduga melanggar UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
Untuk itu, lanjut Kusumo, patut diduga, PD Percada yang menjual kalender tidak hanya untuk siswa SMP, tapi juga menyasar siswa SD dengan memanfaatkan sekolah itu, melanggar Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang, Pasal 2 ayat 1 tentang korupsi, dan Pasal 12 huruf e tentang pungli.
Pengacara yang juga pemerhati budaya itu juga meminta langkah dan sikap tegas dari Bupati dan DPRD Sukoharjo. Ia memandang hal itu perlu dilakukan untuk menjaga kredibilitas ranah eksekutif dan legislatif sebagai perpanjangan tangan rakyat.
“Oleh karenanya, kami minta eksekutif dan legislatif, yakni Bupati dan DPRD untuk segera bersikap dan mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terulang. Dengan adanya ketegasan, harapannya kepala sekolah bisa fokus tupoksinya, apalagi kasus ini sudah viral,” pungkas Kusumo.
(MK)








