Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

LAPAAN RI Dorong Kejari Sukoharjo Dalami Dugaan Korupsi dan Pungli Kalender oleh PD Percada

badge-check

Ketua Umum LAPAAN RI BRM, Kusumo Putro, SH., MH., mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mendalami kasus jual beli kalender di sekolah oleh PD Percada yang mengarah pada dugaan korupsi dan pungli Perbesar

Ketua Umum LAPAAN RI BRM, Kusumo Putro, SH., MH., mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mendalami kasus jual beli kalender di sekolah oleh PD Percada yang mengarah pada dugaan korupsi dan pungli

Sukoharjo | patrolinusantara.press – Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN RI) BRM, Kusumo Putro, SH., MH., mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengusut tuntas dengan memperdalam penyelidikan kasus jual beli kalender di sekolah oleh PD Percada, Senin (14/8/2023).

Kusumo Putro mendorong agar Kejari Sukoharjo tidak berhenti pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Permendiknas saja, namun lebih mengarah pada dugaan korupsi dan pungli.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kusumo menyebut bahwa kasus jual beli kalender tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2021 dan masih berlangsung sampai tahun 2023 ini. Dirinya mengatakan jika bukan hanya melanggar Permendiknas saja, namun juga sudah masuk pada dugaan korupsi dan pungli oleh PD Percada kepada siswa melalui sekolah dengan dalih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami juga mendapat informasi bahwa proyek penjualan kalender di sekolah-sekolah itu sudah berlangsung sejak tahun 2021 dan masih berlangsung hingga tahun 2023 ini,” kata Kusumo dalam keterangan tertulisnya.

Tak hanya sampai disitu, Kusumo bukan hanya sekedar menyampaikan secara lisan, ia juga mengaku telah mendapat bukti yang didapat melalui investigasi di lapangan, yaitu beberapa kalender tahun 2022 dan 2023 yang dijual PD Percada ke siswa SMP Negeri dengan harga Rp20 ribu/kalender/siswa.

Bukti itu berupa kalender yang rencananya akan diserahkan ke Kejari Sukoharjo bersamaan dengan mengirim laporan baru tentang dugaan korupsi dan pungli dengan modus meningkatkan PAD.

Kusumo menilai, dalam menjual kalender itu, PD Percada diduga tidak melalui mekanisme yang benar. Dalam kasus tersebut, PD Percada diduga melanggar UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Untuk itu, lanjut Kusumo, patut diduga, PD Percada yang menjual kalender tidak hanya untuk siswa SMP, tapi juga menyasar siswa SD dengan memanfaatkan sekolah itu, melanggar Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang, Pasal 2 ayat 1 tentang korupsi, dan Pasal 12 huruf e tentang pungli.

Pengacara yang juga pemerhati budaya itu juga meminta langkah dan sikap tegas dari Bupati dan DPRD Sukoharjo. Ia memandang hal itu perlu dilakukan untuk menjaga kredibilitas ranah eksekutif dan legislatif sebagai perpanjangan tangan rakyat.

“Oleh karenanya, kami minta eksekutif dan legislatif, yakni Bupati dan DPRD untuk segera bersikap dan mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terulang. Dengan adanya ketegasan, harapannya kepala sekolah bisa fokus tupoksinya, apalagi kasus ini sudah viral,” pungkas Kusumo.

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

SUSU MBG DIDUGA PENYEBAB SISWA DI PATI KERACUNAN, KEMASAN DITEMUKAN ISI BERWARNA TIDAK WAJAR

18 September 2026 - 21:12 WIB

Trending di Berita