Simalungun | patrolinusantara.press – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar yang terletak di Pematang Raya Kab Simalungun Sumatera Utara sewaktu-waktu tetap melaksanakan kegiatan razia ke kamar hunian warga binaan, guna mengantisipasi masuknya barang terlarang ke kamar hunian. Kegiatan razia itu dilaksanakan pada Jumat (3/11) dimulai dari pukul 22.35 sampai 23.10 WIB.
Hal itu dikatakan Ka.KPLP LAPAS Kelas II A.Ucok Pangihutan Sinabang kepada awak media ini Sabtu (4/11/2023).
Selanjutnya dikatakannya, razia itu bertujuan untuk 3 kemajuan Pemasyarakatan diantaranya deteksi dengan gangguan keamanan dan ketertiban untuk memberantas narkoba dan sinergi dengan APH.
“Razia rutin dilaksanakan secara insidentil, maka dapat meminimalisir barang barang-barang terlarang masuk. Hall itu mengganggu keamanan dan ketertiban di LAPAS Kelas II A PematangSiantar,” kata Ucok.
Adapun kamar yang dirazia adalah kamar 9 Blok Patimura dan dikamar tersebut ditemukan berupa mancis, kartu domino, gunting, dan pisau rakitan, semua barang bukti langsung dimusnahkan.
(S. Hadi Purba Tambak)








