Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Mantan Kades di Tambakromo Ditahan Polresta Pati Terkait Dugaan Korupsi Dana Seleksi Perangkat Desa

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Pati | patrolinusantara.press – SY (58) eks Kepala Desa (Kades) Tambakromo Kecamatan Tambakromo Pati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati terkait tindak pidana korupsi dana seleksi perangkat desa tahun 2016 silam.

Tersangka diamankan di tahanan Polresta Pati. Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jasa Pembuatan website Media berita

“SY diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan seleksi perangkat Desa Tambakromo,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Onkoseno Gradiarso Sukahar dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Diterangkannya peristiwa bermula saat Pemdes Tambakromo melaksanakan pengisian perangkat desa pada 9 Januari 2016 silam. Seleksi perangkat desa itu terdiri dari jabatan kasi pemerintahan, kaur keuangan, kasi kesra, staf seksi pembangunan, dan staf kadus.

“Dalam pelaksanaannya dibentuk panitia pengisian perangkat desa dan dibuatkan tata tertib pengisian perangkat Desa Tambakromo tahun 2016 bahwa dalam RAB panitia pelaksanaan pengisian perangkat desa menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 2 juta dan pelaksanaan biaya sebesar Rp 375 juta,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, pengisian perangkat desa diikuti tujuh orang calon perangkat desa. Sehingga terkumpul dana pendaftaran dan untuk pelaksanaan sebesar Rp 389 juta.

“Namun uang yang terkumpul tersebut tidak dimasukkan terlebih dahulu ke kas desa atau pendapatan asli desa, tetapi dikelola dan disimpan oleh bendahara panitia,” paparnya.

Uang tersebut ternyata dibagi-bagikan kepada kepala desa dan panitia pelaksana. Akibat ulah tersebut, kerugian negara mencapai ratusan juta. Atas perintah kepala desa uang tersebut dibagi habis kepada panitia dan dalam pelaksanaanya pembagian honor panitia tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan yang ditetapkan.

“Setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200,132 juta dan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang,” ujarnya.

 

(Sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pembuangan Bayi Terungkap, RPPAI Apresiasi Jatanras dan Satreskrim

5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Terlapor Petinggi HIPMI Sakit, Minta Pemeriksaan Diundur

4 Juni 2026 - 03:27 WIB

Pengawasan Program Desa Jadi Fokus Utama, SMSI Gandeng Kejari Pati

3 Juni 2026 - 18:44 WIB

Semalem Dipecat, Mantan Kepala  BGN  Dadan Hindayana Langsung Ditangkap Kejagung

3 Juni 2026 - 18:38 WIB

LSM Harimau DPC Pati Kecam Keras Pelaku Penganiayaan memakai Sajam di Margorejo, Desak Polsek Margorejo Segera Tangkap Pelaku

2 Juni 2026 - 20:34 WIB

Trending di Berita