Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Menang Mutlak, Mbah Tun Berencana Datangi BPN Demak

badge-check


					Kabar Gembira. Permohonanan kasasi KPKNL ditolak dan dimenangkan kembali oleh Mbah Tun Perbesar

Kabar Gembira. Permohonanan kasasi KPKNL ditolak dan dimenangkan kembali oleh Mbah Tun

Demak | patrolinusantara.press – Masih ingat Nenek Sumiyatun ? warga desa  Balerejo RT 5/2 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak yang terancam kehilangan sawah miliknya sebagai satu satunya sumber penghidupan. Sebelumnya Tanah Mbah Tun dilelang karena diagunkan di Bank Danamon dengan modus penipuan. Tersangka penipu Mbah Tun, Mustofa, saat ini berstatus buronan. Polres Demak sudah menetapkan Mustofa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Perkara semakin ruwet ketika Bank Danamon melakukan lelang melalui KPKNL dan berubah nama pemegang sertifikat menjadi pemenang lelang, yaitu Dedy Setyawan Haryanto.

Atas perkara Mbak Tun ini, Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dari Unit Bantuan Hukum PERADI RBA, LBH Demak Raya dan BKBH FH Unisbank melayangkan 2 (dua) gugatan sekaligus, (1) gugatan perdata perbuatan melawan hukum proses lelang ke Pengadilan Negeri Demak dan (2) Gugatan pembatalan Sertifikat pemenang lelang di PTUN Semarang.  

Jasa Pembuatan website Media berita

Di Pengadilan PTUN, pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan BPN Demak ke PTUN Semarang dengan nomor perkara 23/G/2020/PTUN.SMG dan dikabulkan majelis hakim. Namun, pada putusan tingkat banding, Mbah Tun menelan pil pahit karena perkara ganti dimenangkan BPN Demak. Namun pada tahun 2001 pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, permohonan kasasi Mbah Tun dimenangkannya.

Kini kabar gembira datang kembali, permohonanan kasasi KPKNL ditolak dan dimenangkan kembali oleh Mbah Tun. Melalui putusan Mahkamah Agung No 1185/K/PDT/2003 yang telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Demak ( 23/06/2023) telah menegaskan jika proses lelang oleh Bank Danamon melalui KPKNL adalah perbuatan melawan hukum. Demikian disampaikan oleh Sukarman,S.H.,M.H. Koordinator Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun.

Karman sapaan akrabnya membeberkan, surat kuasa eksekusi sedang kita persiapkan. Dalam waktu dekat kita akan datangi BPN Demak bersama keluarga mbah Tun agar BPN Demak segera melaksanakan perintah pengadilan untuk mencoret sertifikat pemenang lelang dan mengembalikan sertifikat menjadi milik Mbah Tun, jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum lainnya sekaligus ketua DPC PERADI RBA Broto Hartono.S.H,M.H.. Perjuangan Mbah Tun memang panjang dan melelahkan. Sejak tahun 2010 atau kurang lebih 13 tahun lamanya berjibaku di ruang pengadilan. Alhamdulilah gugatan perdata dan gugatan PTUN semuanya dimenangkannya dan sudah inkracht sehingga tinggal meminta BPN Demak untuk melaksanakan isi putusan.

Komentar serupa disampaikan oleh kuasa hukum lainnya Misbakhul Munir,S.H.,M.H yang sejak awal mendampingi mbah Tun. Bukan lagi sebagai klien, saya sudah menanggap seperti ibu karena interaksi yang begitu lama dengan mbah Tun. Lega dan tak ada beban akhirnya keadilan didudukkan pada posisinya di ruang pengadilan, imbuhnya. 

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari*

24 April 2026 - 18:56 WIB

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Trending di Berita