Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Desa

Meski Hormati JPU, BRM Kusumo Tegaskan Warga Butuh Vonis Inkrah Kasus Korupsi Kades Berjo Untuk Penyelesaian Polemik BUMDes Berjo

badge-check

Meski Hormati JPU, BRM Kusumo Tegaskan Warga Butuh Vonis Inkrah Kasus Korupsi Kades Berjo Untuk Penyelesaian Polemik BUMDes Berjo Perbesar

Karanganyar | patrolinusantara.press – Dengan belum selesainya proses hukum atas terdakwa Kades Berjo nonaktif Suyatno, maka pengangkatan penjabat (Pj) Kades Berjo pun belum bisa dilakukan.

Dr. BRM Kusumo Putro, SH., MH., menegaskan warga butuh putusan inkrah kasus BUMDes Berjo

Demikian dikatakan Kuasa hukum warga Desa Berjo Dr. BRM Kusumo Putro, SH., MH., terkait polemik penyelesaian pengelolaan BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar pada Jumat (9/6/2023) lalu.
“Artinya, pemerintahan desa juga belum bisa kembali normal, karena Pj Kades belum bisa diangkat. Penyelesaian polemik pengelolaan Bumdes Berjo juga belum bisa dilakukan, karena belum ada Pj Kades,” ungkapnya.
Kusumo mengaku, warga sangat menghormati proses hukum yang berjalan dalam kasus ini.
“Kami juga mengapresiasi JPU, agar terdakwa dijatuhi hukuman setinggi-tingginya. Namun di sisi lain, kami menyayangkan langkah pengajuan kasasi ke MA. Sebab, proses hukum menjadi panjang. Artinya, menunda pengangkatan Pj Kades, karena proses hukum belum inkrah,” ujar Kusumo.
Padahal, polemik pengelolaan Bumdes Berjo mendesak untuk segera diselesaikan, agar kinerja bumdes berjalan normal kembali.
“Selama ini, belum ada transparansi pengelolaan keuangan. Desakan agar dilakukan audit terhadap pengelolaan keuangan bumdes, juga belum direalisasi. Padahal, warga Desa Berjo hanya menuntut transparansi pengelolaan keuangan,” tandasnya.
Menurutnya, warga juga berharap, agar Pj Kades segera diangkat, agar memiliki kewenangan penuh dalam memimpin pemerintahan Desa Berjo, termasuk mengambil kebijakan untuk penyelesaian polemik pengelolaan bumdes.
Untuk itu dirinya mengungkapkan keinginan warga Berjo yang menginginkan vonis inkrah kasus korupsi Kades Berjo. Ditegaskannya, warga butuh itu untuk penyelesaian pengelolaan BUMDes Berjo.
BRM Kusuma Putra kembali menyayangkan permohonan Kasasi oleh JPU. Upaya hukum lanjutan itu bakal makin menunda proses penunjukan Pj kades. Sedianya perkara disudahi melalui putusan pengadilan tinggi Semarang atas banding putusan pengadilan tipikor.
“Namun dalam kasus korupsi BUMDes Berjo ini jika tidak segera ada kepastian hukumnya maka pengangkatan penjabat / PJ Kades Berjo tidak dapat segera terwujud,” katanya.
Dengan makin tertundanya penunjukan Pj Kades, dirinya yakin sangat berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan Desa Berjo dan pengelolaan Bumdes Berjo yang dinilai karut marut. Ia berharap JPU meninjau lagi urgensi permohonan kasasi ke MA.
Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi di Badan Usaha Milik (BUM) Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.

Jasa Pembuatan website Media berita
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pohon Tumbang Menimpa Truk di Jalur Pantura Pati – Rembang,  Personel Polsek Batangan Bergerak Cepat Evakuasi

25 Juli 2026 - 23:13 WIB

Gerakan Langit Biru: DPC Demokrat Pati Gotong Royong Benahi Alun-Alun Kembangjoyo demi Bangkitkan Ekonomi Pedagang

25 Juli 2026 - 22:14 WIB

Klarifikasi Korban Bantah Hubungan Asmara dengan Pelaku Pembacokan di Tambakromo Pati

25 Juli 2026 - 12:44 WIB

Lapas Pati Jalin Kerja Sama Silang Layan Perpustakaan dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah

25 Juli 2026 - 07:15 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Ngemplak Lor Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan, Abaikan K3 dan Standar Teknis

24 Juli 2026 - 06:31 WIB

Trending di Berita