Karanganyar | patrolinusantara.press – Dengan belum selesainya proses hukum atas terdakwa Kades Berjo nonaktif Suyatno, maka pengangkatan penjabat (Pj) Kades Berjo pun belum bisa dilakukan.

Dr. BRM Kusumo Putro, SH., MH., menegaskan warga butuh putusan inkrah kasus BUMDes Berjo
Demikian dikatakan Kuasa hukum warga Desa Berjo Dr. BRM Kusumo Putro, SH., MH., terkait polemik penyelesaian pengelolaan BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar pada Jumat (9/6/2023) lalu.
“Artinya, pemerintahan desa juga belum bisa kembali normal, karena Pj Kades belum bisa diangkat. Penyelesaian polemik pengelolaan Bumdes Berjo juga belum bisa dilakukan, karena belum ada Pj Kades,” ungkapnya.
Kusumo mengaku, warga sangat menghormati proses hukum yang berjalan dalam kasus ini.
“Kami juga mengapresiasi JPU, agar terdakwa dijatuhi hukuman setinggi-tingginya. Namun di sisi lain, kami menyayangkan langkah pengajuan kasasi ke MA. Sebab, proses hukum menjadi panjang. Artinya, menunda pengangkatan Pj Kades, karena proses hukum belum inkrah,” ujar Kusumo.
Padahal, polemik pengelolaan Bumdes Berjo mendesak untuk segera diselesaikan, agar kinerja bumdes berjalan normal kembali.
“Selama ini, belum ada transparansi pengelolaan keuangan. Desakan agar dilakukan audit terhadap pengelolaan keuangan bumdes, juga belum direalisasi. Padahal, warga Desa Berjo hanya menuntut transparansi pengelolaan keuangan,” tandasnya.
Menurutnya, warga juga berharap, agar Pj Kades segera diangkat, agar memiliki kewenangan penuh dalam memimpin pemerintahan Desa Berjo, termasuk mengambil kebijakan untuk penyelesaian polemik pengelolaan bumdes.
Untuk itu dirinya mengungkapkan keinginan warga Berjo yang menginginkan vonis inkrah kasus korupsi Kades Berjo. Ditegaskannya, warga butuh itu untuk penyelesaian pengelolaan BUMDes Berjo.
BRM Kusuma Putra kembali menyayangkan permohonan Kasasi oleh JPU. Upaya hukum lanjutan itu bakal makin menunda proses penunjukan Pj kades. Sedianya perkara disudahi melalui putusan pengadilan tinggi Semarang atas banding putusan pengadilan tipikor.
“Namun dalam kasus korupsi BUMDes Berjo ini jika tidak segera ada kepastian hukumnya maka pengangkatan penjabat / PJ Kades Berjo tidak dapat segera terwujud,” katanya.
Dengan makin tertundanya penunjukan Pj Kades, dirinya yakin sangat berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan Desa Berjo dan pengelolaan Bumdes Berjo yang dinilai karut marut. Ia berharap JPU meninjau lagi urgensi permohonan kasasi ke MA.
Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi di Badan Usaha Milik (BUM) Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.








