Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Momentum Hari Keterbukaan Informasi, PKN Tagih Transparansi DPRD Jawa Tengah Lewat Sidang Ajudikasi

badge-check


					Momentum Hari Keterbukaan Informasi, PKN Tagih Transparansi DPRD Jawa Tengah Lewat Sidang Ajudikasi Perbesar

SEMARANG || JDN – Bertepatan dengan peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) yang jatuh pada hari ini, 30 April 2026, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah resmi melayangkan undangan sidang ajudikasi sengketa informasi publik. Persidangan ini menyeret Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Jawa Tengah sebagai pihak Termohon atas gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN).

​Sengketa dengan nomor register 003/SI/I/2026 ini berpangkal dari sulitnya akses terhadap dokumen kontrak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejumlah paket pekerjaan di satuan kerja DPRD Jateng. Sikap tertutup birokrasi ini dinilai mencederai semangat transparansi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Jasa Pembuatan website Media berita

​Sidang klarifikasi para pihak dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat.

​Menanggapi bergulirnya sengketa ini, Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H., M.H., memberikan pernyataan tegas sebagai pengingat bagi para pemangku kebijakan di Jawa Tengah.

​”Hari ini, 30 April, kita merayakan Hari Keterbukaan Informasi Nasional. Namun ironisnya, kita masih harus bertarung di meja hijau Komisi Informasi hanya untuk mendapatkan dokumen publik yang seharusnya terbuka untuk rakyat. Kami berharap Majelis Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya secara objektif serta berintegritas dalam menangani perkara ini,” ujar Patar.

​Patar menambahkan bahwa kepatuhan badan publik terhadap permintaan informasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi pencegahan korupsi.

​”Jangan sampai UU No. 14 Tahun 2008 hanya menjadi macan kertas. Kami menuntut implementasi nyata. Jika dokumen LPJ saja disembunyikan, apa yang sebenarnya sedang ditutupi dari rakyat? Komisi Informasi harus memastikan bahwa hak konstitusional warga negara atas informasi benar-benar tegak di Jawa Tengah,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PEMBANGUNAN JALAN BETON DANA DESA 2026 DI DESA SUGIHARJO KECAMATAN PATI: BARU SEUMUR JAGUNG SUDAH MENGALAMI RETAKAN, DUGAAN PELAKSANAAN TIDAK SESUAI STANDAR

3 Juli 2026 - 10:48 WIB

AKTIVITAS TAMBANG DI MAYONG DIHENTIKAN, PELAKU LANGGAR KOMITMEN PENGHENTIAN KEGIATAN

3 Juli 2026 - 09:13 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Program Peningkatan Kesehatan Pegawai

3 Juli 2026 - 06:24 WIB

EVALUASI PENCAPAIAN, PROGRES DAN KENDALA KERJA DI LAPANGAN TIM PENDATAAN SENSUS EKONOMI 2026 DI BALAI DESA KALITENGAH KECAMATAN PANCUR

3 Juli 2026 - 05:12 WIB

PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO DALAM SEKEJAP LUDES DISERBU MASYARAKAT

1 Juli 2026 - 22:46 WIB

Trending di Berita