Kudus | patrolinusantara.press – Percobaan pembongkaran sepihak rumah di dukuh Tanggulangin Desa Jati Wetan Kecamatan Jati Kabupaten Kudus yang dilakukan oleh ketua RW setempat akhirnya menuai polemik. Sang pemilik rumah akhirnya melaporkan pihak oknum ketua RW setempat ke unit Reskrim Polres Kudus.

Beberapa aparat kepolisian yang datang langsung ke lokasi memantau ketertiban
Pelaporan itu dibuat oleh sang pemilik rumah karena ingin mendapatkan keadilan seadil-adilnya atas apa yang sudah dialami dengan adanya sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum ketua RW nya sendiri.
Terpantau di lokasi terlihat ramai warga pada keluar rumah menyaksikan percobaan pembongkaran rumah tersebut oleh oknum ketua RW malam tadi.
Tidak ketinggalan pula ada beberapa aparat kepolisian yang datang langsung ke lokasi memantau ketertiban yang ada di desa sembari menengahi adanya polemik tersebut.
Sri Wahyuni salah satu warga RT 4 RW 3 Desa Jati Wetan yang rumahnya mau dibongkar oleh pihak RW setempat mengatakan pihaknya sudah sejak kecil menetap di desa tiba-tiba rumah mau dibongkar sebagian tanpa ada pemberitahuan atau musyawarah terlebih dahulu dan akhirnya terjadilah peristiwa pembongkaran rumah tersebut walaupun belum semua namun menimbulkan efek beban psikis bagi penghuninya.
“Rumah tiba-tiba dirusak tanpa ada alasan yang jelas dari pihak RW. Warga mengatakan pembongkaran rumah tersebut untuk kepentingan bersama pembangunan jalan padahal rumah tersebut bersertifikat hak milik (SHM),” kata Sri Wahyun, Selasa (22/8/2023) malam.
Bahkan pihak Kepala Desa sendiri tidak mengetahui sama sekali aktivitas atau kegiatan yang dilakukan warganya sendiri terkait pembongkaran rumah tersebut.
“Pembongkaran ini tidak ada pengukuran dari BPN, tidak ada izin dari pihak desa, saya telpon kepala desa malah tidak mengetahui, warga tidak mengetahui hanya instruksi dari ketua RW,” tandasnya.
Menurutnya, percobaan pembongkaran ini adalah sepihak dan tanpa koordinasi dengan pemerintahan desa sehingga dari pihak keluarga besar melaporkan kepada pihak kepolisian atas dasar dugaan pengrusakan.
“Pembongkaran ini sepihak, tadi saya mau hidupkan air berhenti eh ternyata paralon saluran air sudah diputus, akhirnya saya keluar untuk mengecek kenapa paralon air tidak bisa mengeluarkan air, ternyata paralon airnya sudah putus terkena palu godam dari ketua RW yang membongkar bangunan dari rumah bagian belakang dahulu,” ungkapnya.
Sementara itu ditemui terpisah, Sugiyanto selaku Kepala Dusun (Kadus) membenarkan bahwa ada percobaan pembongkaran rumah di Desa Jati Wetan dan pembongkaran tersebut tidak koordinasi dengan pemerintahan desa.
“Jadi dari pihak RT RW dipanggil Kepala Desa ke kantor Desa untuk diselesaikan dengan baik-baik,” katanya.
Pihaknya menyarankan kalau ada kegiatan jangan main bertindak tanpa koordinasi dengan desa.
“Jangan arogan jadi ketua RW apapun itu yang berkaitan dengan warga harus koordinasi dengan pemerintahan desa jangan bertindak semaunya sendiri kasian warga,” ucapnya.
Akibat ulah RW tersebut, kata Giyanto, mengakibatkan jatuhnya korban Situn umur 70 tahun masuk rumah sakit.
Selanjutnya, pemerintahan desa akan menyurati BPN untuk memastikan pengukuran jalan yang benar dan adil biar permasalahan selesai dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Secara terpisah, Ketua RW H. Toyib mengatakan pihaknya sudah musyawarah sebelumnya dengan warga untuk pembuatan jalan namun pemilik rumah tidak hadir.
“Kami sudah musyawarah sebelumnya tapi pemilik rumah ketika diundang tidak hadir, dan Kami sudah memberitahu kepada yang bersangkutan,” katanya.
(Brhn)








