MAKASSAR – Anggota Resmob Polsek Tallo dan Tim Resmob Polsek Manggala dipimpin Kapolsek Tallo, Kompol Ismail S.E., M.M., didampingi kanit Res IPTU Saiful Basir S.E, Paurmin Res IPDA Tamrin, Panit Opsnal Ipda Haski Jaya Hasnun S.H., M.M., dan Aiptu Muh. Tahir melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penganiayaan menggunakan panah atau busur terhadap korbannya, (NA) pada hari minggu Tanggal 14/07/2024 Sekira pukul 00:00 Wita di Jln. Rappokalling kel. Rappokalling Kec. Tallo kota Makassar.
Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan Lp. LP / B / 147 / VII / 2024 / Restabes Mks / Sek. Tallo. Tim Opsnal polsek Tallo, yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku.
Tim Opsnal yang berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, tim resmob Polsek tallo, dipimpin langsung oleh Kapolsek Tallo, Kompol Ismail S.E., M.M., didampingi kanit Reskrim bergerak menuju lokasi tempat dimana pelaku berada.
Satu orang pelaku berhasil diamankan di rumahnya di jalan Biola Kijang Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala Kota Makassar. Setelah mengamankan satu orang pelaku anggota kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengantongi satu lagi identitas pelaku yang turut serta,
Tak butuh waktu lama berbekal informasi yang telah diperoleh dari pelaku yang diamankan sebelumnya tim berhasil mengamankan pelaku kedua di rumahnya yang beralamat di jalan Laniang kelurahan Buntusu kecamatan Tamalanrea kota Makassar pelaku kemudian digelandang ke mapolsek tallo, beserta barang buktinya.
Di waktu yang berbeda (4) orang pelaku yang turut serta dalam perkara tersebut mendatangi mapolsek Tallo, untuk menyerahkan diri. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim riksa pelaku mengakui perbuatannya.
Lk. Diki Suardi mengatakan bahwa benar dirinya Yang melakukan penganiayaan dengan cara mengarahkan anak panah busur ke arah Lk. Ermin tetapi anak panah tersebut meleset dan mengenai korban Pr. Nurul.
Di tempat yang sama,, Lk. Diki Suardi dan Lk. Ahmad Ikhsan yang berboncengan menggunakan motor yamaha Mio M3 Warna merah menebas Lk. Ermin menggunakan sebilah parang namun lagi lagi Lk. Ermin berhasil menghalangi tebasan parang tersebut menggunakan bantal.
Dari pengakuan pelaku terungkap bahwa motif dibalik penganiayaan tersebut bermula pada saat, terjadi pertikaian antara Lk. Diki Suardi dan Lk. Ermin di jalan Masjid Raya kecamatan bontoala, Kota Makassar. Dari pertikaian tersebut Lk Diki Suardi menaruh dendam dan memanggil rekannya untuk mengeroyok korban.
Diki Suardi, Muh. Fikri, Ahmad Ikshan, Andi Imran Als Nuge, Ardiansyah Alias Ardi, Iksan Ramadana Alias Wawan.
Selain mengamankan para pelaku, Diki Suardi, Muh. Fikri, Ahmad Ikshan, Andi Imran Als Nuge, Ardiansyah Alias Ardi, Iksan Ramadana Alias Wawan,
Aparat juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan Sepeda Motor merk Honda Genio warna Hitam ungu Nopol DD 3709 AJ, Yamaha Mio M3 warna hijau, Yamaha mio M3 warna merah.
Kendaraan roda dua ini yang digunakan para pelaku pada saat di Tkp. Sedangkan (1) Barang bukti lainnya berupa ketapel/pelontar panah/busur yang digunakan Lk. DS membusur korban telah dibuang oleh Lk. AK di Jln. Poros malino pada 14 juli 2024 Sekitar pukul 02:00 Wita
Atas perbuatannya para pelaku kini mendekam di Sel Tahanan Polsek tallo, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Exb)








