Pati | patrolinusantara.press – Bakal calon anggota legislatif yang sudah didaftarkan oleh Partai Politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimungkinkan bakal ramai-ramai untuk memutuskan diri mundur, jika MK memutuskan Pemilu nantinya dilaksanakan sistem proporsional tertutup.
Hal itu dimungkinkan bila sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) tiba-tiba diputuskan diubah dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pati Ali Badrudin membantah adanya informasi para Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) yang akan mundur ketika Pemilu nanti dilaksanakan secara Proporsional tertutup.
“Tidak ada Bacaleg yang mundur kalau sistem Pemilu nanti dilaksanakan secara Proporsional tertutup, saya yakin tidak ada yang mundur,” kata Ali, Senin (5/6/2023).
Ketua DPRD Pati itu mengaku sampai saat ini belum tahu, apakah pelaksanaan Pemilu nanti itu akan dilaksanakan secara Proporsional terbuka atau tertutup, karena keputusan itu ada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita ini kan tidak tahu, kita ini mau terbuka atau tertutup itu kewenangan di MK, dan kita di bawah ini akan mengikuti pusat, namun mudah-mudahan terbuka,” terang Ali.
Sementara itu, Ditempat yang sama, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pati Sri Wahyuningati mengaku bahwa di masing-masing Parpol sudah menyiapkan strategi, jika pelaksanaan Pemilu nanti dilakukan secara Proposional tertutup.
“Masing-masing Partai sudah punya strategi untuk menyikapi keputusan MK, apapun itu,” tandasnya.
Disebutnya, Partai di tingkat Kabupaten/Kota adalah level terendah pelaksanaan Pemilu akan mengikuti keputusan itu.
“Sampai saat ini dari kami tidak ada partai yang mundur, dan apapun keputusan MK kami akan mengikuti,” tandas Sri Wahyuningati.








