Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Pemkab Rembang Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan saat WFA Jelang dan Usai Lebaran

badge-check


					Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Toni Martanto, mengatakan pengaturan kerja ASN selama periode Lebaran mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk penerapan WFA sebelum dan sesudah cuti bersama. (Foto:Dok.Rembangkab)
Perbesar

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Toni Martanto, mengatakan pengaturan kerja ASN selama periode Lebaran mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk penerapan WFA sebelum dan sesudah cuti bersama. (Foto:Dok.Rembangkab)

Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama masa kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) menjelang dan setelah Lebaran 2026. Meski sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalani pengaturan kerja tersebut, layanan yang bersifat esensial tetap harus beroperasi agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Toni Martanto, mengatakan pengaturan kerja ASN selama periode Lebaran mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk penerapan WFA sebelum dan sesudah cuti bersama.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Untuk cuti Lebaran ASN Pemkab Rembang, kita mengacu pada ketentuan dari pemerintah pusat. Cuti bersama dimulai tanggal 18 Maret sampai 24 Maret,” ujarnya, Kamis (12/4).

Ia menjelaskan, dalam penyesuaian tersebut ASN dibagi dalam beberapa kelompok jadwal WFA. Kelompok pertama menjalani WFA pada 16 – 17 Maret 2026, kelompok kedua 17 dan 25 Maret 2026, kelompok ketiga 25- 26 Maret 2026, dan kelompok keempat 26 – 27 Maret 2026.

Meski demikian, jumlah pegawai yang menjalani WFA di setiap bidang dibatasi maksimal 50 persen dari total pegawai. Hal ini dilakukan untuk memastikan operasional kantor dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

la juga menambahkan bahwa ASN yang menjalani WFA tetap diwajibkan melaporkan aktivitas kerjanya melalui aplikasi e-Kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja selama bekerja dari luar kantor.

“Jadi sebelum Lebaran ada WFA tanggal 16 dan 17 Maret. Setelah cuti juga ada WFA lagi pada tanggal 25, 26 dan 27 Maret,” jelasnya.

Menurut Toni, penerapan WFA merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan membantu memperlancar mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Toni menegaskan bahwa pelayanan publik yang bersifat penting tetap harus berjalan selama masa cuti maupun WFA. Karena itu, masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengatur pembagian tugas pegawai agar pelayanan tetap optimal.

“Pelayanan publik yang esensial seperti rumah sakit, puskesmas, dan layanan penting lainnya tetap harus berjalan. Kepala OPD diharapkan mengatur pembagian tugas supaya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama cuti Lebaran maupun WFA,” tegasnya.

Dengan pengaturan tersebut, Pemkab Rembang berharap ASN tetap dapat menjalankan kebijakan kerja fleksibel selama periode Lebaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Beberapa Korban Muncul dalam Kasus Dugaan Penipuan di Jombang, Polisi Diminta Bertindak

12 April 2026 - 12:46 WIB

Anggota DPRD Pati Mukit Mengapresiasi Kepada Polresta Pati Yang Telah Menangkap Pelaku Penusukan di Areal Lapangan Kedalisodo Desa Bendar Juwana

11 April 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita