Rembang – Maraknya Galian C jenis batu andesit yang ada di Kabupaten Rembang bagian timur, tepatnya berada di Desa Ngulahan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang terkesan menjadi surga bagi pengusaha tambang.
Untuk temuan kali ini, lokasi galian dilihat dari foto google maps jepretan awak media berada di titik area sawah atau kebun Ngulahan kecamatan Sedan.
Kemungkinan besar, pengusaha galian C ilegal tersebut terindikasi bersekongkol dengan oknum Aparatur Penegak Hukum, sehingga lolos dari jerat hukum.
Dari hasil penelusuran Awak Media, bahwa kegiatan galian C ilegal tersebut pada hari Kamis, 16 Mei 2024 masih saja terlihat bebas melakukan aktivitasnya tanpa adanya rasa takut akan terjerat hukum.
Maraknya kegiatan galian C Dan tambang ilegal akan berdampak merusak tata ruang dan ekosistem alam yang akan dapat berdampak bencana alam banjir atau longsor serta kerusakan alam lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dari klarifikasi awak media melalui chat Whatsapp kepada yang diduga nomor whatsapp sang mandor galian. Belum mendapat jawaban apapun.
Adapun sangsi kepada pelaku menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158.
Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”Tidak Membuat Takut Para Pelaku.
Diminta kepada Aparatur Penegak Hukum Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tak tebang pilih, jangan sampai hukum ini dapat dipermainkan oleh mereka yang memiliki uang dan kuasa, jika para mafia galian C ilegal ini terbukti bersalah, mohon untuk segera ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Imam )








