UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang akan terus melakukan pendampingan terhadap empat kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), yang saat ini sedang dalam penanganan lintas instansi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) Kabupaten Semarang, Dewanto Leksono Widagdo menjelaskan, pihaknya mendorong agar penyelesaian kasusnya sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kami koordinasikan lintas instansi dengan Polres Semarang, Bapas Kelas I Semarang, dan melibatkan psikolog untuk menanganinya. Terutama untuk kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur 12 tahun, yang tidak bisa di hukum (pidana),” katanya di sela-sela rapat persiapan evaluasi mandiri Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Semarang 2026, di Ruang Dharma Satya Kompleks Kantor Bupati Semarang, Rabu (4/3/2026) siang.
Menurut Dewanto, penanganan kasus ABH ini akan berpengaruh pada penilaian untuk menentukan peringkat KLA, sehingga harus dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana. Rekomendasi yang dirumuskan dalam rakor lintas instansi akan disampaikan ke hakim di pengadilan untuk memutuskan perkara itu.
Disampaikan, pihaknya juga meluncurkan aplikasi Gemati berbasis Whatsapp center, di nomor 0878-4500-7000 untuk memudahkan warga melapor dan mendapat informasi kekerasan pada anak dan perempuan. Aplikasi ini merupakan inovasi yang juga diharapkan dapat meningkatkan skor penilaian KLA
Kepala Sub Seksi Klien Anak Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Atiq Janu Wardani menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendampingan terhadap kasus yang melibatkan empat ABH. Pertama, anak usia 12 tahun yang direkomendasikan pendampingan psikologis dan pembimbingan oleh Bapas selama enam bulan pada kasus pencabulan. Kedua, kasus kepemilikan senjata tajam yang diancam pasal 307 KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Saat ini, kasus sedang berproses dan direkomendasikan naik ke persidangan.
Dua kasus lainnya, lanjutnya, terkait jual beli bahan peledak atau obat mercon yang diancam Pasal 306 KUHP Nasional. Bapas menilai dua kasus itu merupakan kenakalan anak biasa menjelang Lebaran dan bukan bertujuan makar. Sehingga, dimunculkan rekomendasi untuk pelaku melakukan kerja sosial bersih-bersih mushola di sekolah mereka.
“Saat ini, Kabupaten Semarang sedang mengikuti kontestasi KLA. Sehingga rekomendasi putusan di luar penjara dapat meningkatkan indikator penilaian di klaster khusus. Yakni ABH yang mendapatkan putusan di luar penjara,” ungkapnya.
Terkait persiapan evaluasi mandiri KLA, Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengharapkan dukungan semua pihak, untuk meningkatkan pencapaian peringkat KLA. Saat ini Kabupaten Semarang memiliki status KLA Pratama. Sesuai RPJMD tahun 2021-2026, Kabupaten Semarang menargetkan status KLA Madya, atau setingkat lebih tinggi dari Pratama. (hum)








