Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Politik

Pendaftaran Bacaleg, KPU Pati : Dari 18 Partai, Hanya 17 Yang Daftar

badge-check


					Pendaftaran Bacaleg, KPU Pati : Dari 18 Partai, Hanya 17 Yang Daftar Perbesar

Pati | patrolinusantara.press – Sampai batas penutupan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada pukul 23.59 WIB, Minggu 14 Mei 2023.

Di Kabupaten Pati, dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, hanya 17 Parpol yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU.

Jasa Pembuatan website Media berita

Hal itu diungkapkan oleh Plt Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto. Ia mengungkapkan ada 1 Parpol yang tidak mendaftarkan bakal caleg yakni Partai Buruh, karena tidak hadir saat pendaftaran.

“Di Pati ada 18 Parpol peserta Pemilu, namun sampai batas akhir pengajuan calon, ternyata ada 17 Parpol yang mengajukan Bacaleg,” kata Supriyanto, Senin (15/5/2023).

Dirinya menyebut, dari hasil pendaftaran untuk 17 Parpol, hanya 16 Parpol yang diterima, sedangkan 1 Parpol dikembalikan karena dokumen berkasnya tidak lengkap. Parpol yang dimaksud adalah Partai Garuda.

“Partai Garuda kalau dokumennya tak lengkap, seharusnya datang sebelum batas akhir, karena bisa mengajukan lagi sebelum masa pengajuan itu berakhir, sehingga bisa diperbaiki,” terangnya.

Dengan adanya permasalahan itu, Supriyanto menyebut untuk wilayah Pati nantinya akan ada 2 Parpol yang tidak bisa ikut dalam kompetisi Pemilu Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, karena dianggap tidak punya calon.

“KPU tidak bisa memberikan konsekuensi sampai batas akhir, karena kita sudah memberikan pelayanan dan pengecekan data sampai pukul 02.30 WIB dini hari, tapi hasilnya masih tetap belum sesuai,” tandasnya.

Setelah ini, masih kata Supriyanto, untuk tahapannya masuk ke verifikasi administrasi yang dijadwalkan pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023, dan KPU akan meneliti berkas-berkas dokumen Parpol yang sudah masuk.

“Mulai hari ini kita memeriksa, sesuai dan absah tidaknya dokumen Parpol yang sudah terdaftar, dan hasilnya nanti kita kembalikan ke Parpol untuk diperbaiki, dan Parpol diberikan waktu tanggal 26 Juni sampai 9 Juli untuk memperbaiki, jadi tidak ada konsekuensi, karena mereka sudah terdaftar,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pencurian Ribuan Liter Solar dan Peralatan Kapal di Pelabuhan Juwana Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

11 Juni 2026 - 08:07 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu, Dana Bersumber dari Iuran Sukarela Pegawai

10 Juni 2026 - 16:53 WIB

Resmi Dilantik, Amin Nur Safii Jabat Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sumber

10 Juni 2026 - 12:59 WIB

Seorang Pria Tewas di Kamar Kos Pati Kidul, Diduga Serangan Jantung

10 Juni 2026 - 11:55 WIB

Viral Percobaan Pencurian di Sukolilo Buka Tabir Kasus Lama, Pelaku yang Sama Akhirnya Tertangkap

9 Juni 2026 - 20:10 WIB

Trending di Berita