Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Pengungkapan Home Industri Narkotika di Kamar Apartemen Cengkareng, Polres Jakbar Sita 103 Kg Tembakau Sintetis

badge-check


					Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers pengungkapan home industry narkotika tembakau sintetis di kawasan Cengkareng Perbesar

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers pengungkapan home industry narkotika tembakau sintetis di kawasan Cengkareng

Jakarta Barat | patrolinusantara.press – Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap home industri tembakau gorila (sinte) di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, Minggu (10/12/2023).

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 100,350 gram (103 Kg) Ganja Gorila serta bahan dan alat pembuat tembakau gorila (sinte).

Jasa Pembuatan website Media berita

Pelaku menyewa apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat untuk memproduksi tembakau sintetis yang rencananya akan diedarkan saat perayaan tahun baru.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi wakasat narkoba Akp Retno Jordanus dan Iptu Miftahul Munir mengatakan pengungkapan tembakau sintetis itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan.

Dari informasi tersebut penyidik menangkap remaja berinisial DA (22). Pelaku saat ditangkap tengah sendiri di apartemen.

“Pelaku DA kami tangkap pada hari Minggu (10/12/2023) sekira pukul 21.30 WIB di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Diamankan kurang lebih 103 kilogram tembakau sintetis,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (20/12/2023).

Dari tangan pelaku didapati sebanyak kurang lebih 103 kilogram tembakau sintetis siap edar.

Hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku DA berperan mencampurkan cairan yang sudah diracik dengan tembakau murni hingga menjadi narkotika.

“Peran DA adalah yang mencampurkan cairan yang sudah jadi dengan tembakau murni sehingga menjadi tembakau sintetis,” jelas Syahduddi.

Dalam pengungkapan ini dua orang pelaku lainnya masih diburu. Pelaku yang masih DPO yakni FA berperan sebagai peracik cairan dan AK berperan sebagai pengendali.

Dalam aksinya pelaku DA hanya berperan mencampurkan cairan sintetis ke tembakau murni. Nantinya jika sudah jadi, tembakau itu akan disebar untuk dijual ke pasaran.

Sebelum diedarkan polisi telah terlebih dahulu mengamankan pelaku. Sehingga tembakau sintetis yang rencananya disebar di wilayah DKI Jakarta itu gagal terjual.

Syahduddi mengungkap jika perkilogramnya tembakau sintetis itu bisa laku Rp 50-60 juta per kilogram di pasaran.

“Rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta. Jika dikalkulasikan tembakau sintetis ini kalau jika terjual semua mencapai Rp 5 miliar,” ungkap Syahduddi.

Dari hasil pemeriksaan pelaku baru tahun ini mulai memproduksi tembakau sintetis. Belum diketahui pasti berapa keuntungan yang didapat pelaku.

Pasalnya, dua pelaku DPO masih belum tertangkap. Sebab home industri tembakau sintetis itu dikendalikan oleh pelaku yang masih DPO.

Atas perbuatannya, pelaku DA disangkakan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 400.000 jiwa.

 

(hum/Ashari)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari*

24 April 2026 - 18:56 WIB

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Trending di Berita