PATI – Kepolisian Sektor (Polsek) Batangan, Kabupaten Pati, kini tengah menangani dua laporan dugaan tindak pidana kekerasan yang muncul pasca bentrokan yang melibatkan kelompok pemuda dari Desa Klayusiwalan dan Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan. Insiden tersebut terjadi pada Jumat malam, 3 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Bentrokan bermula dari aksi saling tantang, berlanjut ke kejar-kejaran, dugaan pengeroyokan, hingga saling lempar batu di wilayah perbatasan kedua desa tersebut. Akibat kejadian itu, timbul korban luka dari kedua belah pihak yang terlibat.
Melalui Kepala Polsek Batangan, AKP M. Setiawan, pihak Kepolisian Resor (Polresta) Pati menyatakan telah menerima dua laporan resmi dari masing-masing pihak yang terlibat. “Kami berkomitmen mengusut tuntas seluruh laporan secara profesional dan berimbang,” tegas AKP M. Setiawan saat memberikan keterangan pada Minggu, 5 Juli 2026.
Segera setelah laporan masuk, petugas langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan saksi mata, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kasus mulai masuk jalur hukum setelah laporan pertama dibuat oleh warga berinisial R (29) pada Sabtu, 4 Juli 2026. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, kejadian bermula saat R bersama sejumlah rekannya sedang berkumpul di sekitar jembatan Desa Klayusiwalan. Tak lama berselang, dua orang yang melintas dengan sepeda motor berboncengan berteriak menantang kelompok pemuda setempat, yang kemudian memicu aksi kejar-kejaran hingga masuk ke wilayah Desa Ketitangwetan. R mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang warga desa tersebut di area persawahan dan mengalami luka pada bagian kepala. Terkait laporan ini, polisi telah memeriksa dua orang saksi, yaitu A (25) dan AK (18).
Selain itu, terdapat pula korban lain berinisial K (52), warga Kecamatan Batangan, yang turut terdampak dalam kejadian tersebut.
Sementara itu, laporan kedua disampaikan oleh AAF (19), seorang pelajar yang juga warga setempat. AAF mengalami luka di kepala akibat terkena lemparan batu saat keributan berlangsung di perbatasan kedua desa, sehingga sempat menjalani perawatan di Puskesmas Batangan. Penyidik telah meminta keterangan dari dua orang saksi terkait laporan ini, yaitu B (20) dan P (23).
Saat ini, tim penyidik Polsek Batangan masih terus mendalami kronologi kejadian secara utuh guna mengungkap fakta yang sebenarnya, serta mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut.
( Tim investigasi )









