PATI – Sidang ke-7 terhadap dua aktivis Pati, Botok dan Teguh, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Senin (2/2/2026).
Namun, persidangan tersebut harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi ahli dalam agenda sidang kali ini.
Penundaan sidang ini disampaikan oleh majelis hakim setelah JPU menyatakan saksi ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan berhalangan hadir.
Dengan demikian, persidangan belum dapat dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sejumlah pendukung yang hadir di PN Pati mengaku kecewa atas penundaan tersebut. Mereka berharap proses persidangan dapat berjalan lancar dan tidak berlarut-larut.
Menurut mereka, kejelasan dan kepastian hukum sangat dinantikan dalam perkara ini.
Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada waktu yang akan ditentukan kemudian oleh majelis hakim. (war)








