Blora | patrolinusantara.press – Aparat Polsek Tunjungan Polres Blora mengamankan seorang pria berinisial RFR (28). Dirinya harus berurusan dengan polisi karena diduga menggelapkan 1 unit mobil daihatsu Xenia milik T pada 10 Juli 2023 lalu.
Kapolsek Tunjungan AKP Nur Dwi Edie saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Kapolsek mengatakan RFR diamankan polisi karena terbukti melakukan penggelapan mobil di wilayah kecamatan Tunjungan. Mobil tersebut sebelumnya disewa pelaku selama 3 hari, namun justru malah digadaikan.
“Awalnya mobil itu disewa oleh RFR selama 3 hari, tapi ternyata oleh pelaku mobil itu digadaikan,” kata AKP Nur Senin (17/7/2023).
Dijelaskannya, pemilik mobil, T terpaksa melaporkan RFR karena mobil yang sudah disewanya selama 3 hari itu tidak diberikan uang sewa, bahkan RFR juga selalu beralasan ketika ditagih.
Dari informasi yang diterima korban bahwa mobil milik T ini sudah digadaikan oleh RFR, sehingga korban ini terpaksa melaporkan kasus itu ke Polsek Tunjungan.
“Dari pengakuan RFR mobil tersebut adalah milik pacarnya, namun pada saat korban T bertanya lagi baru diakui bahwa mobil tersebut adalah milik T dan memang benar digadaikan,” ujarnya.
Masih kata Kapolsek, korban yang merasa dibohongi, lalu membawa pelaku ke Polsek Tunjungan untuk diproses lebih lanjut.
“Atas kejadian itu, korban dirugikan sebesar Rp 90 juta, dan pelaku terancam pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya.








