Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Polisi Ringkus Pengedar Pil Sapi di Sewon Bantul, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

badge-check


					Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Bantul,Ipda Windarto menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di daerah Ngoto, Bangunharjo, Sewon. (Foto:Dok. Polres Bantul)
Perbesar

Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Bantul,Ipda Windarto menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di daerah Ngoto, Bangunharjo, Sewon. (Foto:Dok. Polres Bantul)

Bantul – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kapanewon Sewon. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial P alias Aprex yang diduga kuat menjadi pengedar obat terlarang jenis pil putih berlambang Y atau yang populer disebut pil sapi.

Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Bantul, Ipda Windarto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di daerah Ngoto, Bangunharjo, Sewon. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan awalnya mengamankan seorang pria berinisial D alias Gendut pada Jumat malam, 6 Maret 2026, sekitar pukul 22.15 WIB.

Jasa Pembuatan website Media berita

Dari tangan saksi D, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi lima butir pil putih berlambang Y. Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, saksi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama P alias Aprex. Petugas kemudian bergerak cepat menuju kediaman tersangka P di wilayah Kapanewon Sewon untuk melakukan pengembangan.

“Tersangka P berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan di kediaman yang bersangkutan,” ujar Ipda Windarto dalam keterangannya.

Rincian barang bukti yang disita petugas meliputi satu plastik kresek hitam berisi dua plastik bening dengan total 2.000 butir pil putih berlambang Y, serta satu plastik kresek hitam lainnya berisi 43 plastik klip yang masing-masing telah dipaketkan berisi 10 butir pil. Tersangka P mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya dan ia juga membenarkan telah menjual sebagian kepada saksi D.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka P merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2015 silam. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam guna mengungkap jaringan peredaran lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara. (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Trending di Berita