Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Polisi Tertibkan Sound Horeg di Karnaval Desa Bendokaton Kidul Tayu, Polresta Pati: Implementasi Tegas Dari Surat Edaran Bupati Pati

badge-check


					Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa larangan penggunaan sound horeg, terutama di jalan raya dan saat kegiatan karnaval, memiliki dasar hukum yang kuat Perbesar

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa larangan penggunaan sound horeg, terutama di jalan raya dan saat kegiatan karnaval, memiliki dasar hukum yang kuat

PATI – Polresta Pati bersama TNI dan Satpol PP Kabupaten Pati melakukan penertiban terhadap penggunaan sound horeg saat kegiatan karnaval di Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu. Operasi yang digelar pada Sabtu (31/5) ini melibatkan 111 personel gabungan dan menjadi implementasi tegas dari surat edaran Bupati Pati serta Maklumat Kapolresta Pati Nomor: Mak/1/V/2025. Hal ini merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa larangan penggunaan sound horeg, terutama di jalan raya dan saat kegiatan karnaval, memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut penggunaan perangkat audio berdaya besar di ruang publik menimbulkan resiko besar terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Sound horeg tidak hanya mengganggu, tapi juga membahayakan. Mulai dari risiko kejatuhan alat, tersangkut kabel, hingga gangguan pendengaran serius karena suara yang melebihi ambang batas aman,” ujarnya.

Penertiban berlangsung kondusif berkat pendekatan edukatif oleh tim gabungan, yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Purwito. Mereka didampingi Forkopimcam Tayu, termasuk Sekcam Tayu Moh Adib, Kades Bendokaton Kidul Sunarwi, Ketua Panitia Sedekah Bumi Sudi, serta Anggota DPRD Pati dari PDIP Teguh Bandang Waluyo. Masing-masing ketua kelompok sound juga turut hadir dalam koordinasi tersebut.

AKP Aris Pristianto, Kapolsek Tayu, menjelaskan bahwa telah dicapai kesepakatan bersama agar seluruh sound dimatikan selama di perjalanan, dan hanya boleh dinyalakan kembali setelah tiba di titik akhir, tanpa berpindah tempat.

Jika aturan ini dilanggar, Kapolresta Pati menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa penyitaan perangkat dan tilang bagi kendaraan pelanggar, termasuk yang melebihi kapasitas muatan.

Dari sisi kesehatan, WHO menetapkan batas aman kebisingan sebesar 135 desibel, sementara dokter spesialis menyarankan maksimal 85 desibel untuk paparan delapan jam. Sound horeg diketahui kerap melebihi angka tersebut, sehingga berpotensi menyebabkan gangguan pendengaran permanen.

“Kami mendukung penuh kebijakan Pemkab Pati. Larangan ini sudah disosialisasikan hingga ke kepala desa dan Forkopimcam. Hingga kini, belum ada satu pun pengajuan izin penggunaan sound horeg yang masuk, bahkan sebelum maklumat dikeluarkan,” tegas AKBP Jaka.

Polresta Pati juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas sound horeg yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan ke kepolisian terdekat atau melalui call center 110. (hum/resta pati)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Beberapa Korban Muncul dalam Kasus Dugaan Penipuan di Jombang, Polisi Diminta Bertindak

12 April 2026 - 12:46 WIB

Anggota DPRD Pati Mukit Mengapresiasi Kepada Polresta Pati Yang Telah Menangkap Pelaku Penusukan di Areal Lapangan Kedalisodo Desa Bendar Juwana

11 April 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita