Jombang – Kepolisian Resor Jombang menyelidiki dugaan hilangnya alat mesin pertanian (alsintan) berupa combine harvester bantuan pemerintah yang semestinya digunakan oleh kelompok tani di Kecamatan Megaluh.
Kasus ini mencuat setelah alat tersebut dilaporkan tidak lagi berada dalam penguasaan penerima manfaat pascaserah terima pada akhir 2024 lalu.
Penyelidikan dilakukan Satreskrim Polres Jombang terhadap mesin panen combine harvester merek Bimo 110 yang secara administratif tercatat sebagai bantuan untuk Kelompok Tani Mojosari, Desa Sumbersari.
Informasi awal menyebutkan, alsintan tersebut bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) salah satu anggota DPRD Jawa Timur.
Kepala Satreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya pengalihan bantuan kepada pihak lain. Dugaan tersebut mengarah pada peran kepala desa setempat dalam proses pemindahan aset hingga akhirnya keberadaan alsintan tidak diketahui.
“Secara administrasi, bantuan dicatat atas nama Desa Sumbersari. Namun dalam pelaksanaannya, alat tersebut diduga dialihkan oleh kepala desa kepada pihak ketiga. Dari situ, kami akan menghitung potensi kerugian keuangan negara,” ujar AKP Dimas Robin, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menambahkan, penyidik telah mengantongi bahan keterangan awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini, kepolisian masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen pendukung.
“Tahap penyelidikan masih berjalan. Kami sudah memeriksa beberapa saksi dan saat ini juga berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan perhitungan potensi kerugian negara,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya kasus serupa pada penyaluran alsintan di wilayah lain, AKP Dimas Robin menyatakan pihaknya masih fokus pada laporan yang ada.
“Sejauh ini, informasi yang kami terima baru terkait satu kasus. Meski demikian, apabila ada data atau laporan tambahan, tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian juga berupaya menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pengalihan aset negara tersebut.
“Kami menelusuri kasus ini secara menyeluruh, termasuk melalui audit bersama Inspektorat, agar besaran kerugian negara dapat diketahui secara pasti,” ujarnya.
Hingga saat ini, sedikitnya enam orang telah dimintai keterangan untuk memperjelas alur penyaluran dan keberadaan bantuan alsintan dimaksud. (hum/rri)








